KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 536 §1 | Jika menurut penilaian Uskup diosesan setelah mendengarkan dewan imam dianggap baik, hendaknya di setiap paroki dibentuk dewan pastoral yang diketuai Pastor Paroki; dan dalam dewan pastoral itu kaum beriman kristiani bersama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.
| | Kan. 536 §2 | Dewan pastoral mempunyai suara konsultatif saja dan diatur oleh norma-norma yang ditentukan Uskup diosesan.
| << >>
|