| Kan. 556 | Rektor gereja disini dimaksudkan imam yang diserahi reksa untuk merayakan ibadat dalam gereja yang bukan gereja paroki dan bukan gereja kapitel, dan tidak tergabung pada rumah komunitas religius atau serikat hidup kerasulan.
|
| Kan. 557 §1 | Rektor gereja ditunjuk dengan bebas oleh Uskup diosesan, dengan tetap berlaku hak memilih atau mengajukan bagi yang memilikinya secara legitim; dalam hal itu Uskup diosesan bertugas mengukuhkan atau mengangkatnya.
|
| Kan. 557 §2 | Juga jika gereja itu milik suatu tarekat religius klerikal tingkat kepausan, Uskup diosesan berhak mengangkat rektor yang diajukan Pemimpin tarekat itu.
|
| Kan. 557 §3 | Rektor gereja yang tergabung pada seminari atau kolese lain yang dipimpin klerikus, ialah rektor seminari atau kolese, kecuali ditentukan lain oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 558 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 262, rektor tidak diperkenankan menjalankan tugas-tugas parokial yang disebut dalam kan. 530, 10-60 di gereja yang diserahkan kepadanya, kecuali dengan persetujuan atau atas delegasi Pastor Paroki.
|
| Kan. 559 | Rektor dapat melangsungkan dalam gereja yang dipercayakan kepadanya perayaan liturgis, juga yang meriah, dengan tetap memperhatikan undang-undang fundasi yang legitim; dan asalkan saja, menurut penilaian Ordinaris wilayah, sama sekali tidak merugikan pelayanan parokial.
|
| Kan. 560 | Apabila dinilainya tepat, Ordinaris wilayah dapat memerintahkan rektor untuk melaksanakan bagi umat dalam gerejanya perayaan-perayaan tertentu juga yang parokial, dan juga agar gerejanya terbuka bagi kelompok-kelompok kaum beriman kristiani tertentu untuk perayaan liturgis di situ.
|
| Kan. 561 | Tanpa izin rektor atau pemimpin legitim lainnya, tak seorang pun diperkenankan merayakan Ekaristi, memberikan pelayanan sakramen-sakramen atau melangsungkan perayaan-perayaan suci lainnya di gereja itu; izin itu harus diberikan atau ditolak menurut norma hukum.
|
| Kan. 562 | Rektor gereja, dibawah otoritas Ordinaris wilayah dan dengan mengindahkan statuta serta hak-hak yang diperoleh secara legitim, terikat kewajiban untuk mengupayakan agar perayaan suci dilaksanakan secara pantas dalam gereja menurut norma-norma liturgis dan ketentuan kanon-kanon; agar kewajiban-kewajiban dipenuhi dengan setia; agar harta-benda dikelola dengan teliti, perlengkapan suci dan pemeliharaan serta keindahan gedung suci dijamin; dan agar jangan terjadi sesuatu yang bagaimanapun juga tidak sesuai dengan kekudusan tempat dan kehormatan rumah Allah.
|
| Kan. 563 | Rektor gereja, meskipun dipilih atau diajukan oleh orang-orang lain, dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ordinaris wilayah karena alasan yang wajar, menurut penilaiannya yang arif, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 682, § 2.
|
| Kan. 564 | Kapelan ialah imam yang secara tetap diserahi reksa pastoral, sekurang-kurangnya sebagian, terhadap suatu komunitas atau kelompok khusus kaum beriman kristiani; reksa pastoral itu harus dijalankan menurut norma hukum universal dan partikular.
|
| Kan. 565 | Kecuali ditentukan lain oleh hukum atau jika seseorang mempunyai hak-hak istimewa secara legitim, kapelan ditunjuk oleh Ordinaris wilayah, yang juga berwenang mengangkat orang yang diajukan atau mengukuhkan orang yang dipilih.
|
| Kan. 566 §1 | Kapelan harus dibekali semua kewenangan yang dituntut reksa pastoral yang benar. Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular atau dengan delegasi khusus, kapelan berdasarkan jabatannya mempunyai kewenangan mendengarkan pengakuan dosa kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya, mewartakan sabda Allah kepada mereka, memberikan pelayanan Viatikum dan pengurapan orang sakit dan juga memberikan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati.
|
| Kan. 566 §2 | Di rumah sakit, penjara dan dalam perjalanan laut, kapelan selain itu juga mempunyai kewenangan, yang hanya dapat diterapkan di situ, untuk memberi absolusi dari censura latae sententiae (sanksi yang langsung kena) yang tak direservasi dan juga tak dinyatakan, namun dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976.
|
| Kan. 567 §1 | Ordinaris wilayah janganlah mengangkat kapelan rumah suatu tarekat religius laikal, kecuali setelah berkonsultasi dengan Pemimpin yang berwenang mengusulkan seorang imam setelah mendengarkan komunitasnya.
|
| Kan. 567 §2 | Kapelan bertugas melaksanakan atau memimpin perayaan- perayaan liturgis; tetapi ia tidak boleh campur-tangan dalam kepemim- pinan intern tarekat.
|
| Kan. 568 | Sedapat mungkin hendaknya diangkat kapelan bagi orang-orang yang karena keadaan kehidupannya tidak dapat memperoleh reksa yang biasa dari pastor-paroki, misalnya para migran, buangan, pengungsi, pengembara, pelaut.
|
| Kan. 569 | Kapelan militer diatur dengan undang-undang khusus.
|
| Kan. 570 | Jika pada rumah komunitas atau kelompok digabung- kan gereja yang bukan gereja paroki, yang menjadi kapelan hendaknya rektor gereja itu sendiri, kecuali reksa terhadap komunitas atau gereja itu menuntut lain.
|
| Kan. 571 | Dalam menunaikan tugas pastoralnya, kapelan hendak- nya membina hubungan yang semestinya dengan pastor-paroki.
|
| Kan. 572 | Mengenai pemberhentian kapelan, hendaknya ditaati perintah kan. 563.
|
| Kan. 573 §1 | Hidup yang dibaktikan dengan pengikraran nasihat-nasihat injili adalah bentuk hidup yang tetap dengannya orang beriman, yang atas dorongan Roh Kudus mengikuti Kristus secara lebih dekat, dipersembahkan secara utuh kepada Allah yang paling dicintai agar mereka, demi kehormatan bagi-Nya dan juga demi pembangunan Gereja serta keselamatan dunia, dilengkapi dengan alasan baru dan khusus, mengejar kesempurnaan cintakasih dalam pelayanan Kerajaan Allah dan, sebagai tanda unggul dalam Gereja, mewartakan kemuliaan surgawi.
|
| Kan. 573 §2 | Bentuk hidup dalam tarekat hidup bakti ini, yang didirikan secara kanonik oleh otoritas Gereja yang berwenang, dipilih dengan bebas oleh orang-orang kristiani, yang dengan kaul atau ikatan suci lainnya menurut peraturan masing-masing tarekat, mengikrarkan nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan, dan lewat cintakasih yang menjadi tujuan kaul-kaul tersebut mereka digabungkan dengan Gereja serta misterinya secara istimewa.
|
| Kan. 574 §1 | Status mereka yang mengikrarkan nasihat-nasihat injili dalam tarekat-tarekat semacam itu termasuk dalam kehidupan dan kekudusan Gereja, oleh karena itu haruslah dipupuk dan dimajukan oleh semua di dalam Gereja.
|
| Kan. 574 §2 | Ke dalam status itu orang-orang beriman tertentu secara khusus dipanggil Allah, agar dalam kehidupan Gereja itu mereka menikmati anugerah khusus dan, seturut tujuan serta semangat tarekat, berguna bagi perutusannya yang menyelamatkan.
|
| Kan. 575 | Nasihat-nasihat injili yang berdasarkan pada ajaran serta teladan Kristus Sang Guru merupakan anugerah ilahi, yang diterima Gereja dari Tuhan dan yang selalu dipelihara oleh Gereja dengan rahmat-Nya.
|
| Kan. 576 | Adalah hak otoritas Gereja yang berwenang untuk menafsirkan nasihat-nasihat injili, mengatur pelaksanaannya dengan undang-undang dan juga menetapkan bentuk-bentuk hidupnya yang tetap dengan aprobasi kanonik, demikian pula dari pihaknya mengusahakan agar tarekat-tarekat itu bertumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat pendiri mereka serta menurut tradisi yang sehat.
|