KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 566 §1 | Kapelan harus dibekali semua kewenangan yang dituntut reksa pastoral yang benar. Disamping kewenangan yang diberikan hukum partikular atau dengan delegasi khusus, kapelan berdasarkan jabatannya mempunyai kewenangan mendengarkan pengakuan dosa kaum beriman yang dipercayakan kepada reksanya, mewartakan sabda Allah kepada mereka, memberikan pelayanan Viatikum dan pengurapan orang sakit dan juga memberikan sakramen penguatan kepada mereka yang berada dalam bahaya mati.
| | Kan. 566 §2 | Di rumah sakit, penjara dan dalam perjalanan laut, kapelan selain itu juga mempunyai kewenangan, yang hanya dapat diterapkan di situ, untuk memberi absolusi dari censura latae sententiae (sanksi yang langsung kena) yang tak direservasi dan juga tak dinyatakan, namun dengan tetap berlaku ketentuan kan. 976.
| | Kan. 567 §1 | Ordinaris wilayah janganlah mengangkat kapelan rumah suatu tarekat religius laikal, kecuali setelah berkonsultasi dengan Pemimpin yang berwenang mengusulkan seorang imam setelah mendengarkan komunitasnya.
| | Kan. 567 §2 | Kapelan bertugas melaksanakan atau memimpin perayaan- perayaan liturgis; tetapi ia tidak boleh campur-tangan dalam kepemim- pinan intern tarekat.
| | Kan. 568 | Sedapat mungkin hendaknya diangkat kapelan bagi orang-orang yang karena keadaan kehidupannya tidak dapat memperoleh reksa yang biasa dari pastor-paroki, misalnya para migran, buangan, pengungsi, pengembara, pelaut.
| | Kan. 569 | Kapelan militer diatur dengan undang-undang khusus.
| | Kan. 570 | Jika pada rumah komunitas atau kelompok digabung- kan gereja yang bukan gereja paroki, yang menjadi kapelan hendaknya rektor gereja itu sendiri, kecuali reksa terhadap komunitas atau gereja itu menuntut lain.
| | Kan. 571 | Dalam menunaikan tugas pastoralnya, kapelan hendak- nya membina hubungan yang semestinya dengan pastor-paroki.
| | Kan. 572 | Mengenai pemberhentian kapelan, hendaknya ditaati perintah kan. 563.
| | Kan. 573 §1 | Hidup yang dibaktikan dengan pengikraran nasihat-nasihat injili adalah bentuk hidup yang tetap dengannya orang beriman, yang atas dorongan Roh Kudus mengikuti Kristus secara lebih dekat, dipersembahkan secara utuh kepada Allah yang paling dicintai agar mereka, demi kehormatan bagi-Nya dan juga demi pembangunan Gereja serta keselamatan dunia, dilengkapi dengan alasan baru dan khusus, mengejar kesempurnaan cintakasih dalam pelayanan Kerajaan Allah dan, sebagai tanda unggul dalam Gereja, mewartakan kemuliaan surgawi.
| | Kan. 573 §2 | Bentuk hidup dalam tarekat hidup bakti ini, yang didirikan secara kanonik oleh otoritas Gereja yang berwenang, dipilih dengan bebas oleh orang-orang kristiani, yang dengan kaul atau ikatan suci lainnya menurut peraturan masing-masing tarekat, mengikrarkan nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan, dan lewat cintakasih yang menjadi tujuan kaul-kaul tersebut mereka digabungkan dengan Gereja serta misterinya secara istimewa.
| | Kan. 574 §1 | Status mereka yang mengikrarkan nasihat-nasihat injili dalam tarekat-tarekat semacam itu termasuk dalam kehidupan dan kekudusan Gereja, oleh karena itu haruslah dipupuk dan dimajukan oleh semua di dalam Gereja.
| | Kan. 574 §2 | Ke dalam status itu orang-orang beriman tertentu secara khusus dipanggil Allah, agar dalam kehidupan Gereja itu mereka menikmati anugerah khusus dan, seturut tujuan serta semangat tarekat, berguna bagi perutusannya yang menyelamatkan.
| | Kan. 575 | Nasihat-nasihat injili yang berdasarkan pada ajaran serta teladan Kristus Sang Guru merupakan anugerah ilahi, yang diterima Gereja dari Tuhan dan yang selalu dipelihara oleh Gereja dengan rahmat-Nya.
| | Kan. 576 | Adalah hak otoritas Gereja yang berwenang untuk menafsirkan nasihat-nasihat injili, mengatur pelaksanaannya dengan undang-undang dan juga menetapkan bentuk-bentuk hidupnya yang tetap dengan aprobasi kanonik, demikian pula dari pihaknya mengusahakan agar tarekat-tarekat itu bertumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat pendiri mereka serta menurut tradisi yang sehat.
| | Kan. 577 | Dalam Gereja ada sangat banyak tarekat hidup bakti, yang memiliki anugerah-anugerah berbeda menurut rahmat yang diberikan kepada mereka: karena mengikuti secara lebih menyerupai Kristus yang berdoa, atau Kristus yang mewartakan Kerajaan Allah, atau Kristus yang berbuat baik kepada orang-orang, atau Kristus yang tinggal bergaul dengan orang yang berada di dunia, tetapi selalu Kristus yang melakukan kehendak Bapa.
| | Kan. 578 | Maksud serta cita-cita para pendiri yang disahkan oleh otoritas gerejawi yang berwenang mengenai hakikat, tujuan, semangat dan sifat khas tarekat, begitu pula tradisi-tradisi mereka yang sehat, yang kesemuanya merupakan warisan tarekat itu, hendaknya dipelihara oleh semua dengan setia.
| | Kan. 579 | Uskup diosesan, dalam wilayahnya masing-masing, dapat mendirikan tarekat hidup bakti dengan dekret resmi, asalkan sudah dikonsultasikan dengan Takhta Apostolik.
| | Kan. 580 | Penggabungan suatu tarekat hidup bakti pada tarekat lain direservasi bagi otoritas yang berwenang dari tarekat penggabung, dengan tetap mempertahankan otonomi kanonik dari tarekat tergabung.
| | Kan. 581 | Membagi tarekat dalam bagian-bagian, apapun nama- nya, mendirikan yang baru, mempersatukan yang telah berdiri atau mengubah batas-batasnya, merupakan hak dari otoritas tarekat yang berwenang sesuai dengan norma konstitusi.
| | Kan. 582 | Peleburan dan penyatuan tarekat-tarekat hidup bakti direservasi hanya bagi Takhta Apostolik; demikian pula direservasi hanya baginya konfederasi dan federasi.
| << >>
|