KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 567 §1 | Ordinaris wilayah janganlah mengangkat kapelan rumah suatu tarekat religius laikal, kecuali setelah berkonsultasi dengan Pemimpin yang berwenang mengusulkan seorang imam setelah mendengarkan komunitasnya.
| | Kan. 567 §2 | Kapelan bertugas melaksanakan atau memimpin perayaan- perayaan liturgis; tetapi ia tidak boleh campur-tangan dalam kepemim- pinan intern tarekat.
| << >>
|