KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 568 | Sedapat mungkin hendaknya diangkat kapelan bagi orang-orang yang karena keadaan kehidupannya tidak dapat memperoleh reksa yang biasa dari pastor-paroki, misalnya para migran, buangan, pengungsi, pengembara, pelaut.
| | Kan. 569 | Kapelan militer diatur dengan undang-undang khusus.
| | Kan. 570 | Jika pada rumah komunitas atau kelompok digabung- kan gereja yang bukan gereja paroki, yang menjadi kapelan hendaknya rektor gereja itu sendiri, kecuali reksa terhadap komunitas atau gereja itu menuntut lain.
| | Kan. 571 | Dalam menunaikan tugas pastoralnya, kapelan hendak- nya membina hubungan yang semestinya dengan pastor-paroki.
| | Kan. 572 | Mengenai pemberhentian kapelan, hendaknya ditaati perintah kan. 563.
| << >>
|