KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 568 | Sedapat mungkin hendaknya diangkat kapelan bagi orang-orang yang karena keadaan kehidupannya tidak dapat memperoleh reksa yang biasa dari pastor-paroki, misalnya para migran, buangan, pengungsi, pengembara, pelaut.
| | Kan. 569 | Kapelan militer diatur dengan undang-undang khusus.
| | Kan. 570 | Jika pada rumah komunitas atau kelompok digabung- kan gereja yang bukan gereja paroki, yang menjadi kapelan hendaknya rektor gereja itu sendiri, kecuali reksa terhadap komunitas atau gereja itu menuntut lain.
| | Kan. 571 | Dalam menunaikan tugas pastoralnya, kapelan hendak- nya membina hubungan yang semestinya dengan pastor-paroki.
| | Kan. 572 | Mengenai pemberhentian kapelan, hendaknya ditaati perintah kan. 563.
| | Kan. 573 §1 | Hidup yang dibaktikan dengan pengikraran nasihat-nasihat injili adalah bentuk hidup yang tetap dengannya orang beriman, yang atas dorongan Roh Kudus mengikuti Kristus secara lebih dekat, dipersembahkan secara utuh kepada Allah yang paling dicintai agar mereka, demi kehormatan bagi-Nya dan juga demi pembangunan Gereja serta keselamatan dunia, dilengkapi dengan alasan baru dan khusus, mengejar kesempurnaan cintakasih dalam pelayanan Kerajaan Allah dan, sebagai tanda unggul dalam Gereja, mewartakan kemuliaan surgawi.
| | Kan. 573 §2 | Bentuk hidup dalam tarekat hidup bakti ini, yang didirikan secara kanonik oleh otoritas Gereja yang berwenang, dipilih dengan bebas oleh orang-orang kristiani, yang dengan kaul atau ikatan suci lainnya menurut peraturan masing-masing tarekat, mengikrarkan nasihat-nasihat injili kemurnian, kemiskinan dan ketaatan, dan lewat cintakasih yang menjadi tujuan kaul-kaul tersebut mereka digabungkan dengan Gereja serta misterinya secara istimewa.
| | Kan. 574 §1 | Status mereka yang mengikrarkan nasihat-nasihat injili dalam tarekat-tarekat semacam itu termasuk dalam kehidupan dan kekudusan Gereja, oleh karena itu haruslah dipupuk dan dimajukan oleh semua di dalam Gereja.
| | Kan. 574 §2 | Ke dalam status itu orang-orang beriman tertentu secara khusus dipanggil Allah, agar dalam kehidupan Gereja itu mereka menikmati anugerah khusus dan, seturut tujuan serta semangat tarekat, berguna bagi perutusannya yang menyelamatkan.
| << >>
|