| Kan. 584 | Membubarkan tarekat merupakan kewenangan Takhta Suci saja; baginya juga direservasi penentuan mengenai harta-bendanya.
|
| Kan. 585 | Membubarkan bagian-bagian dari tarekat merupakan hak dari otoritas yang berwenang dari tarekat yang bersangkutan.
|
| Kan. 586 §1 | Bagi masing-masing tarekat diakui adanya otonomi yang wajar mengenai kehidupannya, terutama kepemimpinan- nya; dengan otonomi itu mereka memiliki disiplin sendiri dalam Gereja dan dapat memelihara utuh warisan yang disebut dalam kan. 578.
|
| Kan. 586 §2 | Adalah kewajiban para Ordinaris wilayah menjaga dan melindungi otonomi itu.
|
| Kan. 587 §1 | Untuk melindungi dengan lebih setia panggilan serta identitas masing-masing tarekat, dalam peraturan dasar atau konstitusi masing-masing tarekat haruslah dicantumkan, disamping yang ditetapkan dalam kan. 578, norma-norma dasar mengenai kepemimpinan tarekat serta disiplin para anggota, penerimaan serta pembinaan para anggota, dan juga obyek khas dari ikatan-ikatan suci.
|
| Kan. 587 §2 | Buku peraturan semacam itu disahkan oleh otoritas Gereja yang berwenang dan hanya dapat diubah dengan persetujuannya.
|
| Kan. 587 §3 | Dalam buku peraturan itu unsur-unsur rohani dan yuridis hendaknya dipadukan dengan tepat; namun peraturan-peraturan jangan dibuat lebih banyak daripada yang diperlukan.
|
| Kan. 587 §4 | Peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh otoritas tarekat yang berwenang hendaknya dikumpulkan dengan tepat dalam buku lain, yang menurut kebutuhan tempat dan waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan seperlunya.
|
| Kan. 588 §1 | Status hidup bakti, dari hakikatnya sendiri, bukan- lah klerikal atau laikal.
|
| Kan. 588 §2 | Tarekat klerikal ialah tarekat yang atas dasar tujuan atau cita- cita yang dimaksud oleh pendiri atau atas dasar tradisi yang legitim, berada di bawah pimpinan klerikus, menerima pelaksanaan tahbisan suci, dan oleh otoritas Gereja diakui sebagai klerikal.
|
| Kan. 588 §3 | Sedangkan tarekat laikal adalah tarekat yang oleh otoritas Gereja diakui sebagai laikal, berdasarkan hakikat, sifat khas serta tujuannya memiliki tugas khusus yang ditetapkan oleh pendiri serta tradisi yang legitim, tanpa mencakup pelaksanaan tahbisan suci.
|
| Kan. 589 | Tarekat hidup bakti disebut bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Takhta Apostolik atau telah disetujuinya dengan suatu dekret resmi; namun disebut bertingkat diosesan, jika didirikan oleh Uskup diosesan dan belum memperoleh dekret aprobasi dari Takhta Apostolik.
|
| Kan. 590 §1 | Karena tarekat hidup bakti dipersembahkan secara khusus untuk pelayanan terhadap Allah dan seluruh Gereja, maka ditempatkan dibawah otoritas tertinggi Gereja secara istimewa.
|
| Kan. 590 §2 | Setiap anggota wajib taat kepada Paus, selaku Pemimpin mereka yang tertinggi, juga atas dasar ikatan suci ketaatan.
|
| Kan. 591 | Agar kesejahteraan dan keperluan-keperluan kerasulan tarekat dapat diselenggarakan dengan lebih baik, Paus atas dasar kuasa tertingginya dalam Gereja universal, demi kegunaan umum, dapat melepaskan tarekat hidup bakti dari kepemimpinan Ordinaris wilayah serta menempatkannya dibawah dirinya saja atau dibawah otoritas gerejawi lainnya.
|
| Kan. 592 §1 | Agar kesatuan tarekat-tarekat dengan Takhta Apostolik didukung dengan lebih baik, hendaknya semua Pemimpin tertinggi mengirimkan laporan singkat mengenai keadaan serta kehidupan tarekat kepada Takhta Apostolik, dengan cara dan pada waktu yang ditentukan olehnya.
|
| Kan. 592 §2 | Pemimpin setiap tarekat hendaknya meningkatkan pengeta- huan akan dokumen-dokumen dari Takhta Suci yang menyangkut anggota-anggota yang dipercayakan kepadanya, serta mengusahakan agar dokumen-dokumen itu ditaati.
|
| Kan. 593 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan.586, mengenai kepemimpinan intern serta disiplin tarekat-tarekat bertingkat kepausan ditempatkan secara langsung dan eksklusif dibawah kekuasaan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 594 | Tarekat tingkat keuskupan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 586, berada dalam reksa khusus Uskup diosesan.
|