Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 586 §1Bagi masing-masing tarekat diakui adanya otonomi yang wajar mengenai kehidupannya, terutama kepemimpinan- nya; dengan otonomi itu mereka memiliki disiplin sendiri dalam Gereja dan dapat memelihara utuh warisan yang disebut dalam kan. 578.

Kan. 586 §2Adalah kewajiban para Ordinaris wilayah menjaga dan melindungi otonomi itu.

Kan. 587 §1Untuk melindungi dengan lebih setia panggilan serta identitas masing-masing tarekat, dalam peraturan dasar atau konstitusi masing-masing tarekat haruslah dicantumkan, disamping yang ditetapkan dalam kan. 578, norma-norma dasar mengenai kepemimpinan tarekat serta disiplin para anggota, penerimaan serta pembinaan para anggota, dan juga obyek khas dari ikatan-ikatan suci.

Kan. 587 §2Buku peraturan semacam itu disahkan oleh otoritas Gereja yang berwenang dan hanya dapat diubah dengan persetujuannya.

Kan. 587 §3Dalam buku peraturan itu unsur-unsur rohani dan yuridis hendaknya dipadukan dengan tepat; namun peraturan-peraturan jangan dibuat lebih banyak daripada yang diperlukan.

Kan. 587 §4Peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh otoritas tarekat yang berwenang hendaknya dikumpulkan dengan tepat dalam buku lain, yang menurut kebutuhan tempat dan waktu dapat ditinjau kembali dan disesuaikan seperlunya.

Kan. 588 §1Status hidup bakti, dari hakikatnya sendiri, bukan- lah klerikal atau laikal.

Kan. 588 §2Tarekat klerikal ialah tarekat yang atas dasar tujuan atau cita- cita yang dimaksud oleh pendiri atau atas dasar tradisi yang legitim, berada di bawah pimpinan klerikus, menerima pelaksanaan tahbisan suci, dan oleh otoritas Gereja diakui sebagai klerikal.

Kan. 588 §3Sedangkan tarekat laikal adalah tarekat yang oleh otoritas Gereja diakui sebagai laikal, berdasarkan hakikat, sifat khas serta tujuannya memiliki tugas khusus yang ditetapkan oleh pendiri serta tradisi yang legitim, tanpa mencakup pelaksanaan tahbisan suci.

Kan. 589Tarekat hidup bakti disebut bertingkat kepausan, jika didirikan oleh Takhta Apostolik atau telah disetujuinya dengan suatu dekret resmi; namun disebut bertingkat diosesan, jika didirikan oleh Uskup diosesan dan belum memperoleh dekret aprobasi dari Takhta Apostolik.

<<   >>