KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 603 §1 | Disamping tarekat-tarekat hidup bakti, Gereja mengakui hidup eremit atau anakoret, dengannya kaum beriman kristiani dengan menarik diri lebih ketat dari dunia, dalam keheningan kesunyian, dalam doa dan tobat terus-menerus, mempersembahkan hidupnya demi pujian kepada Allah serta keselamatan dunia.
| | Kan. 603 §2 | Seorang eremit, sebagai orang yang dipersembahkan kepada Allah dalam hidup bakti, diakui oleh hukum jika mengikrarkan secara publik tiga nasihat injili, yang dikuatkan dengan kaul atau ikatan suci lainnya di tangan Uskup diosesan dan memelihara cara hidupnya yang khas itu dibawah pimpinannya.
| | Kan. 604 §1 | Selain bentuk-bentuk hidup bakti itu masih ada kelompok para perawan yang, dengan menyatakan cita-cita suci untuk mengikuti Kristus secara lebih serupa, dibaktikan kepada Allah oleh Uskup diosesan dengan ritus liturgi yang sudah disahkan, secara mistik dipersuntingkan dengan Kristus Putera Allah dan dibaktikan bagi pelayanan Gereja.
| | Kan. 604 §2 | Agar dapat memelihara niat mereka dengan lebih setia dan menyempurnakan pelayanan kepada Gereja yang sesuai dengan kedudukan mereka dengan saling membantu, para perawan tersebut dapat membentuk suatu perserikatan.
| | Kan. 605 | Menyetujui bentuk-bentuk baru hidup bakti direservasi bagi Takhta Apostolik saja. Namun, hendaknya para Uskup diosesan berusaha mengenali anugerah-anugerah baru hidup bakti yang dipercayakan oleh Roh Kudus kepada Gereja. Hendaknya mereka membantu pula para pemrakarsa agar dapat mengungkapkan cita-cita mereka dalam cara yang sebaik-baiknya dan melindunginya dengan peraturan-peraturan yang tepat, terutama dengan menggunakan kaidah- kaidah umum yang termuat dalam bagian ini.
| | Kan. 606 | Hal-hal yang ditentukan mengenai tarekat hidup bakti dan anggota-anggotanya berlaku sama secara hukum untuk kedua jenis kelamin, kecuali dari konteks pembicaraan atau hakikat perkaranya jelas lain.
| | Kan. 607 §1 | Hidup religius, sebagai pembaktian seluruh pribadi, menampakkan di dalam Gereja pernikahan yang mengagumkan yang diadakan oleh Allah, pertanda dari zaman yang akan datang. Demikianlah hendaknya religius menyempurnakan penyerahan diri seutuhnya bagaikan kurban yang dipersembahkan kepada Allah; dengan itu seluruh eksistensi dirinya menjadi ibadat yang terus-menerus kepada Allah dalam cintakasih.
| << >>
|