KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 608 | Komunitas religius harus bertempat-tinggal di rumah yang didirikan secara legitim dibawah otoritas seorang Pemimpin yang ditunjuk menurut norma hukum; masing-masing rumah hendaknya memiliki sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi dirayakan dan disimpan, sehingga sungguh-sungguh menjadi pusat komunitas.
| | Kan. 609 §1 | Rumah-rumah tarekat religius didirikan oleh otoritas yang berwenang menurut konstitusi, setelah ada persetujuan dari Uskup diosesan yang diberikan secara tertulis.
| | Kan. 609 §2 | Untuk mendirikan biara rubiah, disamping itu dibutuhkan izin dari Takhta Apostolik.
| << >>
|