KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 611 | Persetujuan Uskup diosesan untuk mendirikan rumah religius dari suatu tarekat membawa-serta hak:
10 untuk menjalani hidup menurut sifat khusus dan tujuan-tujuan khas tarekat;
20 untuk melaksanakan karya-karya khas tarekat menurut norma hukum, dengan mengindahkan syarat-syarat yang dicantumkan dalam persetujuan;
30 untuk memiliki sebuah gereja bagi tarekat klerikal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1215, § 3, serta untuk memberikan pelayanan rohani, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum.
| << >>
|