KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 625 §1 | Pemimpin tertinggi tarekat hendaknya ditunjuk lewat pemilihan kanonik menurut norma konstitusi.
| | Kan. 625 §2 | Pemilihan Pemimpin biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, dan pemilihan Pemimpin tertinggi tarekat bertingkat keuskupan dipimpin oleh Uskup dari rumah biara induk.
| | Kan. 625 §3 | Pemimpin-pemimpin lain hendaknya ditetapkan menurut norma konstitusi; tetapi jika dipilih, dibutuhkan pengukuhan dari Superior Maior yang berwenang; jika diangkat oleh Pemimpin, hendaknya didahului dengan konsultasi memadai.
| << >>
|