KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 630 §1 | Para Pemimpin hendaknya menghormati kebebasan yang semestinya dari para anggota sehubungan dengan sakramen tobat dan bimbingan hatinurani mereka, namun dengan tetap mematuhi disiplin tarekat.
| | Kan. 630 §2 | Para Pemimpin hendaknya memperhatikan menurut norma hukum tarekat sendiri, agar tersedia bagi anggotanya para bapa pengakuan yang cakap, sehingga mereka dapat kerapkali mengaku dosa.
| | Kan. 630 §3 | Di dalam biara-biara rubiah, dalam rumah-rumah pendidikan serta dalam komunitas laikal yang agak besar hendaknya ada bapa pengakuan biasa yang disetujui Ordinaris wilayah, setelah mendengarkan pendapat komunitas, tetapi tanpa ada kewajiban untuk menghadapnya.
| | Kan. 630 §4 | Para Pemimpin jangan menerima pengakuan dari para bawahannya, kecuali para anggota memintanya dengan sukarela.
| | Kan. 630 §5 | Para anggota hendaknya menghadap para Pemimpin dengan kepercayaan; kepada mereka para anggota dapat membuka hatinya dengan bebas dan sukarela. Namun para Pemimpin dilarang memaksa dengan cara apapun para anggotanya membuka hatinurani kepada mereka.
| | Kan. 631 §1 | Kapitel umum, yang memiliki otoritas tertinggi dalam tarekat menurut norma konstitusi, harus dibentuk sedemikian sehingga mewakili seluruh tarekat, menjadi tanda sejati kesatuannya dalam cintakasih. Tugasnya terutama adalah memelihara warisan tarekat yang disebut dalam kan. 578 dan mendorong pembaruan yang sesuai dengannya, memilih Pemimpin tertinggi, membahas masalah- masalah penting, serta mengeluarkan norma-norma yang harus ditaati oleh semua.
| | Kan. 631 §2 | Susunan dan lingkup kuasa kapitel hendaknya ditentukan dalam konstitusi; hukum tarekat itu sendiri hendaknya menentukan lebih lanjut tata-tertib yang harus ditaati dalam penyelenggaraan kapitel, terutama yang menyangkut pemilihan dan hal-hal yang harus dibahas.
| | Kan. 631 §3 | Menurut norma-norma yang ditetapkan dalam hukum tarekat itu sendiri, bukan hanya provinsi dan komunitas-komunitas lokal, melainkan juga setiap anggota dapat dengan bebas mengirim harapan- harapan serta saran-sarannya kepada kapitel umum.
| | Kan. 632 | Hukum tarekat itu sendiri hendaknya menetapkan dengan teliti hal-hal yang termasuk dalam kapitel-kapitel lain dari tarekat dan dalam pertemuan-pertemuan lain semacam itu, yakni hakikat, otoritas, susunan, prosedur dan waktu penyelenggaraannya.
| | Kan. 633 §1 | Organ-organ partisipasi dan konsultasi hendaknya dengan setia memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya sesuai dengan norma hukum universal dan hukum tarekat, dan hendaknya dengan caranya sendiri mengungkapkan perhatian serta partisipasi semua anggota demi kebaikan seluruh tarekat atau komunitas.
| | Kan. 633 §2 | Dalam membentuk dan menggunakan sarana-sarana partisipasi dan konsultasi ini hendaknya dipelihara diskresi yang bijaksana, dan cara kerjanya hendaknya sesuai dengan sifat khas dan tujuan tarekat.
| | Kan. 634 §1 | Tarekat-tarekat, provinsi-provinsi dan rumah-rumah, sebagai badan hukum menurut hukum itu sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih milikkan harta-benda, kecuali dalam konstitusi kemampuan itu ditiadakan atau dibatasi.
| | Kan. 634 §2 | Namun, hendaknya dihindari setiap kesan kemewahan, keserakahan dan penimbunan harta.
| | Kan. 635 §1 | Harta-benda milik tarekat religius, sebagai harta- benda gerejawi, diatur menurut ketentuan Buku V Harta-Benda Gereja, kecuali secara jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 635 §2 | Setiap tarekat hendaknya merumuskan norma-norma yang tepat mengenai penggunaan dan pengelolaan harta-bendanya, agar kemiskinan yang khas padanya dipupuk, dilindungi dan diungkapkan.
| | Kan. 636 §1 | Dalam setiap tarekat, demikian pula setiap provinsi yang dipimpin oleh seorang Pemimpin tinggi, harus ada seorang ekonom, yang bukan Pemimpin tinggi itu sendiri, dan yang diangkat menurut norma hukum tarekat itu; ia mengelola harta-benda di bawah pengarahan Pemimpin masing-masing. Demikian pula dalam komunitas-komunitas lokal sedapat mungkin diangkat seorang ekonom yang bukan Pemimpin lokal itu sendiri.
| | Kan. 636 §2 | Pada waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh hukumnya sendiri, ekonom dan pengelola lainnya hendaknya mempertanggung- jawabkan pengelolaan yang telah dilaksanakannya kepada otoritas yang berwenang.
| << >>
|