KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 633 §1 | Organ-organ partisipasi dan konsultasi hendaknya dengan setia memenuhi tugas yang diserahkan kepadanya sesuai dengan norma hukum universal dan hukum tarekat, dan hendaknya dengan caranya sendiri mengungkapkan perhatian serta partisipasi semua anggota demi kebaikan seluruh tarekat atau komunitas.
| | Kan. 633 §2 | Dalam membentuk dan menggunakan sarana-sarana partisipasi dan konsultasi ini hendaknya dipelihara diskresi yang bijaksana, dan cara kerjanya hendaknya sesuai dengan sifat khas dan tujuan tarekat.
| | Kan. 634 §1 | Tarekat-tarekat, provinsi-provinsi dan rumah-rumah, sebagai badan hukum menurut hukum itu sendiri, mampu memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih milikkan harta-benda, kecuali dalam konstitusi kemampuan itu ditiadakan atau dibatasi.
| | Kan. 634 §2 | Namun, hendaknya dihindari setiap kesan kemewahan, keserakahan dan penimbunan harta.
| << >>
|