KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 636 §1 | Dalam setiap tarekat, demikian pula setiap provinsi yang dipimpin oleh seorang Pemimpin tinggi, harus ada seorang ekonom, yang bukan Pemimpin tinggi itu sendiri, dan yang diangkat menurut norma hukum tarekat itu; ia mengelola harta-benda di bawah pengarahan Pemimpin masing-masing. Demikian pula dalam komunitas-komunitas lokal sedapat mungkin diangkat seorang ekonom yang bukan Pemimpin lokal itu sendiri.
| | Kan. 636 §2 | Pada waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh hukumnya sendiri, ekonom dan pengelola lainnya hendaknya mempertanggung- jawabkan pengelolaan yang telah dilaksanakannya kepada otoritas yang berwenang.
| | Kan. 637 | Biara-biara mandiri yang disebut dalam kan. 615 harus memberikan pertanggungjawaban pengelolaan setahun sekali kepada Ordinaris wilayah; disamping itu Ordinaris wilayah mempunyai hak untuk mengetahui urusan-urusan ekonomi rumah religius tingkat keuskupan.
| | Kan. 638 §1 | Hukum tarekat sendiri, dalam batas-batas hukum universal, bertugas menentukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan cara pengelolaan biasa, serta menentukan hal-hal yang perlu untuk melakukan secara sah suatu tindakan pengelolaan luar biasa.
| | Kan. 638 §2 | Pengeluaran-pengeluaran dan tindakan-tindakan hukum dalam pengelolaan biasa dapat dilakukan secara sah, selain oleh para Pemimpin, juga oleh para pejabat yang ditunjuk dalam hukum tarekat itu, dalam batas-batas tugasnya.
| | Kan. 638 §3 | Untuk sahnya pengalih-milikan dan urusan apapun dimana keadaan kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk, dibutuhkan izin tertulis dari Pemimpin yang berwenang dengan persetujuan dewannya. Namun, jika mengenai urusan yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh Takhta Suci untuk masing-masing wilayah, demikian pula mengenai benda-benda yang dihadiahkan dari nadar kepada Gereja atau mengenai benda-benda berharga karena bernilai seni atau sejarah, dibutuhkan juga izin dari Takhta Suci tersebut.
| | Kan. 638 §4 | Untuk biara mandiri yang disebut dalam kan. 615, dan untuk tarekat-tarekat tingkat-keuskupan diperlukan juga persetujuan tertulis dari Ordinaris wilayah.
| | Kan. 639 §1 | Jika badan hukum membuat kontrak utang dan beban keuangan, meski dengan izin Pemimpin, ia sendiri diwajibkan mempertanggungjawabkannya.
| | Kan. 639 §2 | Jika seorang anggota dengan izin Pemimpin membuat kontrak mengenai hartanya sendiri, ia harus bertanggungjawab sendiri; tetapi jika atas mandat dari Pemimpin ia melaksanakan urusan tarekat, tarekatlah yang harus mempertanggungjawabkannya.
| | Kan. 639 §3 | Jika religius membuat kontrak tanpa izin apapun dari Pemimpin, ia sendiri harus mempertanggungjawabkan, dan bukan badan hukum.
| | Kan. 639 §4 | Namun tetap berlaku bahwa selalu dapat diajukan gugatan terhadap pihak yang menarik suatu keuntungan dari kontrak yang diadakan itu.
| | Kan. 639 §5 | Para Pemimpin religius hendaknya menjaga agar jangan mengizinkan membuat utang, kecuali pasti bahwa dari pendapatan yang biasa, bunga utang itu dapat dibayar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama pokok utang dapat dikembalikan dengan pelunasan legitim.
| << >>
|