KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 638 §1 | Hukum tarekat sendiri, dalam batas-batas hukum universal, bertugas menentukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan cara pengelolaan biasa, serta menentukan hal-hal yang perlu untuk melakukan secara sah suatu tindakan pengelolaan luar biasa.
| | Kan. 638 §2 | Pengeluaran-pengeluaran dan tindakan-tindakan hukum dalam pengelolaan biasa dapat dilakukan secara sah, selain oleh para Pemimpin, juga oleh para pejabat yang ditunjuk dalam hukum tarekat itu, dalam batas-batas tugasnya.
| | Kan. 638 §3 | Untuk sahnya pengalih-milikan dan urusan apapun dimana keadaan kekayaan badan hukum dapat menjadi lebih buruk, dibutuhkan izin tertulis dari Pemimpin yang berwenang dengan persetujuan dewannya. Namun, jika mengenai urusan yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh Takhta Suci untuk masing-masing wilayah, demikian pula mengenai benda-benda yang dihadiahkan dari nadar kepada Gereja atau mengenai benda-benda berharga karena bernilai seni atau sejarah, dibutuhkan juga izin dari Takhta Suci tersebut.
| | Kan. 638 §4 | Untuk biara mandiri yang disebut dalam kan. 615, dan untuk tarekat-tarekat tingkat-keuskupan diperlukan juga persetujuan tertulis dari Ordinaris wilayah.
| | Kan. 639 §1 | Jika badan hukum membuat kontrak utang dan beban keuangan, meski dengan izin Pemimpin, ia sendiri diwajibkan mempertanggungjawabkannya.
| | Kan. 639 §2 | Jika seorang anggota dengan izin Pemimpin membuat kontrak mengenai hartanya sendiri, ia harus bertanggungjawab sendiri; tetapi jika atas mandat dari Pemimpin ia melaksanakan urusan tarekat, tarekatlah yang harus mempertanggungjawabkannya.
| | Kan. 639 §3 | Jika religius membuat kontrak tanpa izin apapun dari Pemimpin, ia sendiri harus mempertanggungjawabkan, dan bukan badan hukum.
| | Kan. 639 §4 | Namun tetap berlaku bahwa selalu dapat diajukan gugatan terhadap pihak yang menarik suatu keuntungan dari kontrak yang diadakan itu.
| | Kan. 639 §5 | Para Pemimpin religius hendaknya menjaga agar jangan mengizinkan membuat utang, kecuali pasti bahwa dari pendapatan yang biasa, bunga utang itu dapat dibayar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama pokok utang dapat dikembalikan dengan pelunasan legitim.
| | Kan. 640 | Tarekat-tarekat, dengan mengingat situasi masing- masing tempat, hendaknya sebagai kelompok memberikan kesaksian cinta-kasih dan kemiskinan, serta sesuai kemampuannya memberikan sesuatu dari harta-miliknya bagi kebutuhan Gereja dan untuk membantu mereka yang berkekurangan.
| | Kan. 641 | Hak untuk menerima calon ke dalam novisiat ada pada Pemimpin tinggi menurut norma hukumnya sendiri.
| << >>
|