KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 657 §1 | Bila telah habis jangka waktu profesi, religius yang dari kehendak sendiri meminta dan dinilai cakap, hendaknya diizinkan untuk memperbarui profesi atau untuk mengucapkan profesi kekal; kalau tidak, hendaknya ia keluar.
| | Kan. 657 §2 | Akan tetapi jika dianggap baik, jangka waktu profesi sementara dapat diperpanjang oleh Pemimpin yang berwenang menurut hukum tarekatnya sendiri, namun sedemikian sehingga seluruh waktu yang mengikat anggota dengan kaul sementara tidak melebihi sembilan tahun.
| | Kan. 657 §3 | Profesi kekal dapat dimajukan karena alasan yang wajar, tetapi tidak melebihi tiga bulan.
| << >>
|