Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 676Tarekat-tarekat laikal, baik laki-laki maupun perempuan, dengan karya amal-kasih rohani atau jasmani mengambil-bagian dalam tugas penggembalaan Gereja dan memberikan pelayanan yang sangat beragam kepada umat manusia; karena itu, hendaklah mereka tetap setia pada rahmat panggilannya.


Kan. 677 §1Para Pemimpin dan anggota tarekat hendaklah dengan setia memegang teguh misidan karya tarekatnya tetapi mengingat kebutuhan zaman dan tempat, hendaknya dengan arif mengadakan penyesuaian, juga dengan menggunakan sarana-sarana yang baru dan bermanfaat.

Kan. 677 §2Adapun tarekat-tarekat, jika mempunyai perserikatan-perserikatan umat beriman kristiani yang digabungkan dengannya, hendaknya membantu mereka secara khusus agar mereka diresapi oleh semangat sejati keluarganya.

Kan. 678 §1Para religius tunduk kepada kuasa Uskup, yang harus mereka taati dengan tulus dan hormat, dalam hal-hal yang menyangkut reksa jiwa-jiwa, pelaksanaan publik ibadat ilahi dan karya- karya kerasulan lain.

Kan. 678 §2Dalam melaksanakan kerasulan ekstern para religius juga tunduk kepada para Pemimpin mereka sendiri dan harus tetap setia pada disiplin tarekatnya; jika perlu, para Uskup jangan lalai menuntut ditaatinya kewajiban itu.

Kan. 678 §3Dalam mengatur karya kerasulan para religius, Uskup diosesan dan para Pemimpin religius harus merundingkannya bersama.

Kan. 679Uskup diosesan, atas desakan alasan yang amat berat, dapat melarang seorang anggota tarekat religius tinggal di keuskupannya, jika Pemimpin tingginya setelah diperingatkan lalai mengambil tindakan; namun perkara ini harus segera diajukan ke Takhta Suci.

<<   >>