Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 684 §1Seorang anggota berkaul kekal tidak dapat berpindah dari tarekat religiusnya sendiri ke tarekat yang lain, kecuali dengan izin dari Pemimpin tertinggi kedua tarekat dan dengan persetujuan dewannya masing-masing.

Kan. 684 §2Anggota tersebut, sesudah percobaan yang berlangsung sekurang-kurangnya selama tiga tahun, dapat diizinkan untuk mengucapkan profesi kekal dalam tarekat yang baru. Namun, jika anggota tersebut menolak untuk mengucapkan profesi itu atau tidak diizinkan mengucapkannya oleh para Pemimpin yang berwenang, hendaknya ia kembali ke tarekatnya yang terdahulu, kecuali telah memperoleh indult sekularisasi.

Kan. 684 §3Agar seorang religius dari biara mandiri dapat berpindah ke biara lain dari tarekat yang sama atau dari federasi atau dari konfederasi yang sama, dituntut dan cukuplah persetujuan dari Pemimpin tertinggi kedua biara serta kapitel dari biara yang menerima, dengan tetap mengindahkan tuntutan-tuntutan lain yang ditetapkan dalam hukumnya sendiri; tidak dituntut profesi baru.

Kan. 684 §4Hukum tarekat sendiri bendaknya menentukan waktu dan cara percobaan, yang perlu mendahului profesi anggota dalam tarekat yang baru.

Kan. 684 §5Untuk berpindah ke suatu tarekat sekular atau serikat hidup kerasulan, atau dari padanya ke tarekat religius, dibutuhkan izin dari Takhta Suci, yang perintahnya harus ditaati.

<<   >>