KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 685 §1 | Sampai pengikraran profesi dalam tarekat yang baru, sementara tetap berlakunya kaul, hak-hak serta kewajiban- kewajiban yang dimiliki oleh anggota itu dalam tarekatnya terdahulu ditangguhkan; tetapi sejak dimulainya percobaan, ia harus menaati hukum dari tarekat baru itu.
| | Kan. 685 §2 | Dengan profesi dalam tarekat baru, anggota tarekat tersebut digabungkan padanya, maka berhentilah kaul, hak-hak serta kewajiban- kewajiban sebelumnya.
| | Kan. 686 §1 | Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, dengan alasan berat dapat memberi indult eksklaustrasi kepada seorang anggota berkaul kekal, tetapi tidak melebihi tiga tahun, dengan didahului persetujuan Ordinaris wilayah di mana ia harus bertempat tinggal, jika mengenai seorang klerikus. Indult untuk memperpanjang atau mengizinkan lebih dari tiga tahun direservasi bagi Takhta Suci, atau jika mengenai tarekat tingkat keuskupan, direservasi bagi Uskup diosesan.
| | Kan. 686 §2 | Bagi para rubiah indult eksklaustrasi hanya dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.
| | Kan. 686 §3 | Atas permohonan Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, eksklaustrasi dapat dijatuhkan oleh Takhta Suci kepada seorang anggota tarekat tingkat-kepausan, atau oleh Uskup diosesan kepada seorang anggota tarekat tingkat-keuskupan, atas alasan-alasan yang berat, tetapi dengan mengindahkan kewajaran dan cinta kasih.
| | Kan. 687 | Anggota yang terkena eksklaustrasi dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang tidak dapat disesuaikan dengan keadaan hidupnya yang baru, tetapi tetap berada dalam ketergantungan dan reksa para Pemimpinnya dan juga Ordinaris wilayah, terutama jika mengenai seorang klerikus. Ia dapat mengenakan busana tarekat, kecuali dalam indult dinyatakan lain. Namun, ia tidak memiliki suara aktif maupun pasif.
| | Kan. 688 §1 | Seorang yang habis masa profesinya mau keluar dari tarekat, dapat meninggalkannya.
| | Kan. 688 §2 | Seorang yang selama profesi sementara, atas alasan berat, minta untuk meninggalkan tarekat, dalam tarekat tingkat-kepausan dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan dan dalam biara-biara yang disebut dalam kan. 615 indult itu demi sahnya harus dikukuhkan oleh Uskup dari rumah di mana ia ditempatkan.
| << >>
|