Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 686 §1Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, dengan alasan berat dapat memberi indult eksklaustrasi kepada seorang anggota berkaul kekal, tetapi tidak melebihi tiga tahun, dengan didahului persetujuan Ordinaris wilayah di mana ia harus bertempat tinggal, jika mengenai seorang klerikus. Indult untuk memperpanjang atau mengizinkan lebih dari tiga tahun direservasi bagi Takhta Suci, atau jika mengenai tarekat tingkat keuskupan, direservasi bagi Uskup diosesan.

Kan. 686 §2Bagi para rubiah indult eksklaustrasi hanya dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.

Kan. 686 §3Atas permohonan Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, eksklaustrasi dapat dijatuhkan oleh Takhta Suci kepada seorang anggota tarekat tingkat-kepausan, atau oleh Uskup diosesan kepada seorang anggota tarekat tingkat-keuskupan, atas alasan-alasan yang berat, tetapi dengan mengindahkan kewajaran dan cinta kasih.

Kan. 687Anggota yang terkena eksklaustrasi dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang tidak dapat disesuaikan dengan keadaan hidupnya yang baru, tetapi tetap berada dalam ketergantungan dan reksa para Pemimpinnya dan juga Ordinaris wilayah, terutama jika mengenai seorang klerikus. Ia dapat mengenakan busana tarekat, kecuali dalam indult dinyatakan lain. Namun, ia tidak memiliki suara aktif maupun pasif.

Kan. 688 §1Seorang yang habis masa profesinya mau keluar dari tarekat, dapat meninggalkannya.

Kan. 688 §2Seorang yang selama profesi sementara, atas alasan berat, minta untuk meninggalkan tarekat, dalam tarekat tingkat-kepausan dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan dan dalam biara-biara yang disebut dalam kan. 615 indult itu demi sahnya harus dikukuhkan oleh Uskup dari rumah di mana ia ditempatkan.

Kan. 689 §1Anggota, setelah habis waktu profesi sementara, jika ada alasan wajar, dapat ditolak untuk mengucapkan profesi berikutnya oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, setelah mendengarkan dewannya.

Kan. 689 §2Sakit fisik atau psikis, juga yang diderita sesudah mengucapkan profesi, yang menurut penilaian para ahli membuat anggota yang disebut dalam § 1 tidak cakap untuk hidup dalam tarekat, merupakan alasan bahwa ia tidak diizinkan untuk memperbarui profesi atau mengikrarkan profesi kekal, kecuali sakit itu diderita karena kelalaian tarekat atau karena pekerjaan yang dilakukan dalam tarekat.

Kan. 689 §3Namun, jika religius, selama kaul sementara, menjadi gila, meskipun tidak dapat mengikrarkan profesi baru, tidak boleh dikeluarkan dari tarekat.

<<   >>