KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 695 §1 | Anggota harus dikeluarkan karena kejahatan-kejahatan yang disebut dalam kan. 1397, 1398 dan 1395, kecuali dalam hal kejahatan yang disebut dan kan. 1395, § 2, jika Pemimpin menilai bahwa tidak mutlak perlu mengeluarkannya, dan perbaikan anggota, restitusi keadilan dan perbaikan atas sandungan cukup dapat diusaha- kan dengan cara lain.
| | Kan. 695 §2 | Dalam hal-hal ini Pemimpin tinggi, setelah mengumpulkan bukti-bukti mengenai fakta dan kesalahannya, hendaknya menyampaikan tuduhan dan bukti-buktinya kepada anggota yang hendak dikeluar- kan, sambil memberi kesempatan kepadanya untuk membela diri. Seluruh berkas ditandatangani oleh Pemimpin tinggi dan notarius; bersama dengan jawaban-jawaban tertulis dari anggota yang bersang- kutan dan ditandatangani olehnya, hendaknya semua dikirimkan kepada Pemimpin tertinggi.
| << >>
|