KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 704 | Mengenai anggota-anggota yang dengan cara apapun berpisah dari tarekat hendaknya dimasukkan dalam laporan yang harus dikirim kepada Takhta Apostolik, seperti disebut dalam kan. 592, §1.
| | Kan. 705 | Religius yang diangkat menjadi Uskup tetap menjadi anggota tarekat, tetapi dalam hal kaul ketaatan ia hanya tunduk kepada Paus, dan tidak terikat oleh kewajiban-kewajiban yang dengan arif dianggapnya tidak dapat disesuaikan dengan kondisinya.
| << >>
|