KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 706 | Religius tersebut:
10 jika dengan profesi kehilangan hak memiliki harta-benda, ia dapat menggunakan, memanfaatkan dan mengelola harta-benda yang dihasilkannya; tetapi Uskup diosesan dan mereka yang disebut dalam kan. 381, § 2 memperoleh harta-milik bagi Gereja partikular; lain-lainnya diperuntukkan bagi tarekat atau Takhta Suci, sejauh tarekat dapat memiliki atau tidak;
20 jika dengan profesi tidak kehilangan hak memiliki harta-benda, ia mendapat kembali hak pakai, pemanfaatan dan pengelolaan harta-benda yang ia miliki; harta benda yang kemudian ia hasilkan menjadi miliknya secara penuh;
30 tetapi dalam kedua kasus di atas, harta-benda yang ia hasilkan tidak demi pribadinya harus diatur menurut keinginan orang yang memberi.
| << >>
|