KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 717 §1 | Konstitusi hendaknya menggariskan tata-kepe- mimpinan masing-masing, menentukan jangka waktu para Pemimpin memangku jabatan dan cara mereka ditunjuk.
| | Kan. 717 §2 | Janganlah seseorang ditunjuk menjadi Pemimpin tertinggi, jika belum mendapat inkorporasi secara definitif.
| | Kan. 717 §3 | Mereka yang memegang kepemimpinan tarekat hendaknya mengusahakan agar kesatuan semangat tarekat itu dipelihara dan peranserta secara aktif para anggota dikembangkan.
| << >>
|