KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 717 §1 | Konstitusi hendaknya menggariskan tata-kepe- mimpinan masing-masing, menentukan jangka waktu para Pemimpin memangku jabatan dan cara mereka ditunjuk.
| | Kan. 717 §2 | Janganlah seseorang ditunjuk menjadi Pemimpin tertinggi, jika belum mendapat inkorporasi secara definitif.
| | Kan. 717 §3 | Mereka yang memegang kepemimpinan tarekat hendaknya mengusahakan agar kesatuan semangat tarekat itu dipelihara dan peranserta secara aktif para anggota dikembangkan.
| | Kan. 718 | Pengelolaan harta-benda tarekat yang harus mengung- kapkan dan memupuk kemiskinan injili, diatur dengan norma-norma dalam Buku V Harta Benda Gereja, dan dengan hukum tarekat itu sendiri. Demikian juga hukum tarekat itu hendaknya menentukan kewajiban-kewajiban terutama kewajiban finansial dari tarekat terhadap anggota yang bekerja bagi tarekat itu.
| | Kan. 719 §1 | Para anggota, agar dapat dengan setia menjawab panggilannya serta agar kegiatan kerasulan mereka mengalir dari persatuannya dengan Kristus, hendaknya tekun berdoa, rajin membaca Kitab Suci dengan cara yang tepat, menepati waktu retret tahunan serta melaksanakan latihan-latihan rohani lain menurut ketentuan hukum tarekat itu sendiri.
| | Kan. 719 §2 | Perayaan Ekaristi, sedapat mungkin harian, hendaknya menjadi sumber dan kekuatan seluruh hidup bakti mereka.
| | Kan. 719 §3 | Hendaknya dengan bebas dan kerapkali menyambut sakramen tobat.
| | Kan. 719 §4 | Hendaknya dengan bebas memperoleh bimbingan hatinurani yang diperlukan serta, jika mau, meminta nasihat dalam hal semacam itu juga dari para Pemimpinnya.
| | Kan. 720 §1 | Hak untuk menerima anggota dalam tarekat atau untuk probasi atau untuk mengikatkan diri dengan ikatan-ikatan suci, baik sementara maupun kekal atau definitif, ada pada para Pemimpin tinggi dengan dewannya menurut norma konstitusi.
| << >>
|