KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 72 | Reskrip yang diberikan oleh Takhta Apostolik dan telah lewat waktunya, dapat diperpanjang satu kali oleh Uskup diosesan karena alasan yang wajar, tetapi tidak lebih dari tiga bulan.
| | Kan. 73 | Reskrip tidak dicabut dengan undang-undang yang bertentangan, kecuali dalam undang-undang itu sendiri ditentukan lain.
| << >>
|