KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 726 §1 | Setelah lewat masa inkorporasi sementara, anggota dapat dengan bebas meninggalkan tarekat, atau atas alasan yang wajar oleh Pemimpin tinggi, sesudah mendengarkan dewannya, dapat ditolak untuk memperbarui ikatan-ikatan suci.
| | Kan. 726 §2 | Anggota inkorporasi sementara yang meminta atas kehendak sendiri, atas alasan berat, dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya.
| << >>
|