KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 733 §1 | Rumah didirikan dan komunitas lokal dibentuk oleh otoritas yang berwenang dari serikat, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Uskup diosesan, yang juga harus dimintai pendapatnya jika rumah atau komunitas tersebut akan dibubarkan.
| | Kan. 733 §2 | Persetujuan untuk mendirikan rumah membawa-serta hak mempunyai sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi mahakudus hendaknya dirayakan dan disimpan.
| | Kan. 734 | Kepemimpinan serikat ditentukan oleh konstitusi, dengan mengindahkan kan. 617-633, menurut hakikat masing-masing serikat.
| | Kan. 735 §1 | Penerimaan, probasi, inkorporasi dan pembinaan anggota ditentukan oleh hukum masing-masing serikat.
| | Kan. 735 §2 | Untuk penerimaan kedalam serikat hendaknya ditepati syarat- syarat yang ditentukan dalam kan. 642-645.
| | Kan. 735 §3 | Hukum serikat sendiri harus menentukan cara probasi dan pembinaan yang disesuaikan dengan tujuan dan ciri serikat, terutama segi-segi ajaran, kerohanian dan kerasulannya sedemikian sehingga para anggota dengan mengenali panggilan ilahinya dipersiapkan secara baik bagi misi dan hidup serikat.
| | Kan. 736 §1 | Dalam serikat-serikat klerikal, para klerikus mendapat inkardinasi kedalam serikat itu sendiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
| | Kan. 736 §2 | Dalam hal-hal yang berhubungan dengan studi dan penerimaan tahbisan, hendaknya ditepati norma-norma klerus sekular, dengan tetap berlaku § 1.
| << >>
|