Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 742Hal keluar dan mengeluarkan anggota yang belum mendapat inkorporasi dalam serikat secara definitif, diatur oleh konstitusi masing-masing serikat.

Kan. 743Indult untuk meninggalkan serikat, dengan akibat berhentinya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang muncul dari inkorporasi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 693, dapat diperoleh anggota yang telah diinkorporasi secara definitif dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, kecuali hal itu menurut konstitusi direservasi bagi Takhta Suci.

Kan. 744 §1Juga direservasi bagi Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, untuk memberikan izin kepada anggota yang sudah mendapat inkorporasi secara definitif untuk pindah ke serikat hidup kerasulan lain; sementara itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari serikatnya ditangguhkan, tetapi dengan tetap ada hak untuk kembali sebelum ada inkorporasi definitif ke dalam serikat yang baru.

Kan. 744 §2Untuk berpindah ke tarekat hidup bakti, atau dari suatu tarekat hidup bakti ke suatu serikat hidup kerasulan, dibutuhkan izin Takhta Suci, yang perintah-perintahnya harus ditaati.

Kan. 745Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya dapat memberikan indult kepada seorang anggota yang telah mendapat inkorporasi secara definitif untuk hidup di luar serikat, tetapi tidak lebih dari tiga tahun; hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tidak dapat diselaraskan dengan situasi baru dari anggota itu ditangguhkan; namun ia tetap berada dalam reksa para Pemimpinnya. Jika mengenai seorang klerikus, disamping itu, dituntut persetujuan Ordinaris wilayah tempat ia harus tinggal, serta tetap dalam reksa dan ketergantungan padanya.

<<   >>