Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 750 §1Dengan sikap iman ilahi dan katolik harus diimani semuanya yang terkandung dalam sabda Allah, yang ditulis atau yang ditradisikan, yaitu dalam khazanah iman yang satu yang dipercayakan kepada Gereja, dan sekaligus sebagai yang diwahyukan Allah dikemukakan entah oleh Magisterium Gereja secara meriah, entah oleh Magisterium Gereja secara biasa dan umum; adapun khazanah iman itu menjadi nyata dari kesepakatan orang-orang beriman kristiani di bawah bimbingan Magisterium yang suci; maka semua harus menghindari ajaran apapun yang bertentangan dengan itu.


Kan. 750 §2Dengan teguh harus juga dipeluk dan dipertahankan semua dan setiap hal yang menyangkut ajaran iman atau moral yang dikemukakan secara definitif oleh Magisterium Gereja, yaitu hal-hal yang dituntut untuk menjaga tanpa cela dan menerangkan dengan setia khazanah iman tersebut. Maka dari itu adalah melawan ajaran Gereja katolik orang yang menolak proposisi yang harus dipegang secara definitif tersebut.

Kan. 751Yang disebut bidaah (heresis) ialah menyangkal atau meragukan dengan membandel suatu kebenaran yang harus diimani dengan sikap iman ilahi dan katolik sesudah penerimaan sakramen baptis; kemurtadan (apostasia) ialah menyangkal iman kristiani secara menyeluruh; skisma (schisma) ialah menolak ketaklukan kepada Paus atau persekutuan dengan anggota-anggota Gereja yang takluk kepadanya.

Kan. 752Memang bukan persetujuan iman, melainkan ketaatan (obsequium) religius dari budi dan kehendak yang harus diberikan terhadap ajaran yang dinyatakan atau oleh Paus atau oleh Kolegium para Uskup mengenai iman atau moral, bila mereka menjalankan tugas mengajar yang otentik, meskipun tidak bermaksud untuk memaklum- kannya secara definitif; maka umat beriman kristiani hendaknya berusaha menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran itu.

Kan. 753Uskup-uskup yang berada dalam persekutuan dengan kepala dan anggota-anggota Kolegium, entah sendiri-sendiri entah tergabung dalam Konferensi para Uskup atau dalam konsili-konsili partikular, adalah guru dan pengajar otentik dari iman kaum beriman yang dipercayakan kepada reksa mereka, meskipun mereka tidak memiliki ketidak-dapat-sesatan dalam mengajar; orang beriman kristiani wajib menganut Magisterium yang otentik dari Uskup-uskup mereka dengan sikap ketaatan religius.

Kan. 754Semua orang beriman kristiani berkewajiban menepati konstitusi-konstitusi dan dekret-dekret yang ditetapkan oleh kuasa Gereja yang legitim untuk mengemukakan suatu ajaran atau untuk menolak pendapat-pendapat yang sesat; tetapi secara khusus hal ini berlaku bagi ketetapan yang dikeluarkan oleh Paus atau Kolegium para Uskup.

Kan. 755 §1Seluruh Kolegium para Uskup dan Takhta Apostolik mempunyai tugas utama untuk memajukan dan membimbing gerakan ekumenis di kalangan umat katolik, yang tujuannya ialah pemulihan kesatuan antara semua orang kristiani yang menurut kehendak Kristus harus diperjuangkan oleh Gereja.


Kan. 755 §2Demikian pula para Uskup dan, menurut norma hukum, konferensi para Uskup, wajib memperjuangkan kesatuan tersebut dan, sesuai dengan bermacam-macam kebutuhan atau kesempatan, wajib memberikan norma-norma praktis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi Gereja.

Kan. 756 §1Sejauh menyangkut Gereja universal, tugas untuk memaklumkan Injil dipercayakan terutama kepada Paus dan kepada Kolegium para Uskup.

Kan. 756 §2Sejauh menyangkut Gereja partikular yang dipercayakan kepadanya, tugas itu dilaksanakan oleh masing-masing Uskup, sebab di sana mereka adalah pemimpin seluruh pelayanan sabda; tetapi adakalanya beberapa Uskup melaksanakan bersama-sama tugas itu secara serentak untuk beberapa Gereja yang berbeda-beda, menurut norma hukum.

Kan. 757Tugas khas dari imam-imam yang adalah rekan kerja para Uskup ialah memaklumkan Injil Allah; terutama para pastor paroki dan mereka yang diserahi tugas reksa jiwa-jiwa, mempunyai kewajiban ini terhadap umat yang dipercayakan kepada mereka; juga para diakon, dalam persatuan dengan Uskup dan presbiteriumnya, harus mengabdi umat Allah dalam pelayanan sabda.

Kan. 758Para anggota tarekat-tarekat hidup bakti, berdasarkan pembaktian khas dirinya kepada Allah, memberikan kesaksian secara khusus tentang Injil; mereka pun diikutsertakan sepantasnya oleh Uskup untuk membantu pemakluman Injil.

Kan. 759Kaum beriman kristiani awam, berkat sakramen baptis dan penguatan, adalah saksi-saksi warta injili dengan perkataan dan teladan hidup kristiani; mereka dapat dipanggil pula untuk bekerjasama dengan Uskup dan para imam dalam melaksanakan pelayanan sabda.

Kan. 760Dalam pelayanan sabda yang harus berdasarkan pada Kitab Suci,Tradisi, liturgi, Magisterium dan kehidupan Gereja, hendaknya misteri Kristus diwartakan secara utuh dan setia.

Kan. 761Hendaknya dipergunakan segala macam sarana yang tersedia untuk mewartakan ajaran kristiani, terutama khotbah serta pengajaran kateketik yang senantiasa menduduki tempat paling penting, tetapi juga penyampaian ajaran di sekolah-sekolah, di akademi- akademi, konferensi-konferensi dan semua jenis pertemuan; demikian pula penyebaran ajaran kristiani lewat pernyataan-pernyataan publik yang dikeluarkan oleh otoritas yang legitim pada kesempatan pelbagai peristiwa, lewat pers dan sarana-sarana komunikasi sosial lainnya.

Kan. 762Oleh karena umat Allah dihimpun pertama-tama oleh sabda Allah yang hidup, yang sangat patut diperoleh dari mulut para imam, maka para pelayan rohani hendaknya menjunjung tinggi tugas mereka berkhotbah; dan memang di antara tugas-tugas mereka yang utama adalah mewartakan Injil Allah kepada semua orang.

Kan. 763Para Uskup berhak untuk berkhotbah di mana-mana, tak terkecuali di dalam gereja dan ruang doa dari tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan, kecuali Uskup setempat, dalam kasus-kasus khusus, melarangnya secara jelas.

Kan. 764Dengan tetap berlaku ketentuan kan.765, para imam dan diakon mempunyai kewenangan untuk berkhotbah di mana-mana dengan persetujuan, yang setidak-tidaknya diandaikan, dari rektor gereja, kecuali Ordinaris yang berwenang membatasi kewenangan itu atau malah mencabutnya, atau juga jika menurut undang-undang khusus diperlukan suatu izin yang jelas.

<<   >>