KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 764 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan.765, para imam dan diakon mempunyai kewenangan untuk berkhotbah di mana-mana dengan persetujuan, yang setidak-tidaknya diandaikan, dari rektor gereja, kecuali Ordinaris yang berwenang membatasi kewenangan itu atau malah mencabutnya, atau juga jika menurut undang-undang khusus diperlukan suatu izin yang jelas.
| | Kan. 765 | Untuk berkhotbah bagi religius di dalam gereja atau tempat doa mereka, dibutuhkan izin dari Pemimpin yang berwenang, menurut norma konstitusi.
| << >>
|