| Kan. 799 | Hendaknya kaum beriman kristiani berusaha agar undang-undang yang dalam masyarakat sipil mengatur pembinaan kaum muda, memperhatikan juga di sekolah-sekolah itu pendidikan keagamaan dan moral mereka, sesuai dengan suara hati orangtua.
|
| Kan. 800 §1 | Gereja berhak untuk mendirikan dan mengarahkan sekolah-sekolah dari jurusan, jenis dan jenjang mana pun.
|
| Kan. 800 §2 | Hendaknya kaum beriman kristiani mendukung sekolah- sekolah katolik dengan membantu sekuat tenaga dalam mendirikan dan menopang sekolah-sekolah itu.
|
| Kan. 801 | Hendaknya tarekat-tarekat religius yang mempunyai perutusan khas di bidang pendidikan, dengan setia mempertahankan perutusannya itu dan mencurahkan segala tenaganya di bidang pendidikan katolik, juga melalui sekolah-sekolah yang mereka dirikan dengan persetujuan Uskup diosesan.
|
| Kan. 802 §1 | Kalau belum ada sekolah dimana diberikan pendidikan yang diresapi semangat kristiani, Uskup diosesan bertugas mengusahakan agar didirikan.
|
| Kan. 802 §2 | Sejauh berguna hendaknya Uskup diosesan berusaha agar didirikan juga sekolah-sekolah kejuruan dan teknik, serta juga sekolah- ekolah lain yang menjawab kebutuhan-kebutuhan khusus.
|
| Kan. 803 §1 | Sekolah katolik ialah suatu sekolah yang dipimpin oleh otoritas gerejawi yang berwenang atau oleh badan hukum gerejawi publik atau yang diakui demikian oleh otoritas gerejawi melalui dokumen tertulis.
|
| Kan. 803 §2 | Pengajaran dan pendidikan di sekolah katolik harus berdasarkan asas-asas ajaran katolik; hendaknya para pengajar unggul dalam ajaran yang benar dan hidup yang baik.
|
| Kan. 803 §3 | Tiada satu sekolah pun, kendati pada kenyataannya katolik, boleh membawa nama sekolah katolik, kecuali dengan persetujuan otoritas gerejawi yang berwenang.
|
| Kan. 804 §1 | Otoritas Gereja berwenang atas pengajaran dan pendidikan agama katolik, yang diberikan di sekolah-sekolah mana pun atau diselenggarakan dengan pelbagai sarana komunikasi sosial; Konferensi para Uskup bertugas mengeluarkan norma-norma umum di bidang kegiatan itu, dan Uskup diosesan bertugas mengatur dan mengawasinya.
|
| Kan. 804 §2 | Hendaknya Ordinaris wilayah memperhatikan agar mereka yang diangkat menjadi guru-guru agama di sekolah, juga di sekolah bukan katolik, adalah orang-orang yang unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup kristiani dan juga ahli dalam pendidikan.
|
| Kan. 805 | Ordinaris wilayah berhak mengangkat atau menyetujui guru-guru agama untuk keuskupannya, demikian pula memberhentikan atau menuntut pemberhentian mereka jika alasan keagamaan atau moral menuntutnya.
|
| Kan. 806 §1 | Uskup diosesan berhak mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota- anggota tarekat religius; Uskup diosesan berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah katolik: ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota tarekat tersebut, dengan tetap mengindahkan otonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.
|
| Kan. 806 §2 | Hendaknya para Pemimpin sekolah-sekolah katolik, dibawah pengawasan Ordinaris wilayah, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu unggul secara ilmiah, sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain di daerah itu.
|