Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 804 §1Otoritas Gereja berwenang atas pengajaran dan pendidikan agama katolik, yang diberikan di sekolah-sekolah mana pun atau diselenggarakan dengan pelbagai sarana komunikasi sosial; Konferensi para Uskup bertugas mengeluarkan norma-norma umum di bidang kegiatan itu, dan Uskup diosesan bertugas mengatur dan mengawasinya.

Kan. 804 §2Hendaknya Ordinaris wilayah memperhatikan agar mereka yang diangkat menjadi guru-guru agama di sekolah, juga di sekolah bukan katolik, adalah orang-orang yang unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup kristiani dan juga ahli dalam pendidikan.

Kan. 805Ordinaris wilayah berhak mengangkat atau menyetujui guru-guru agama untuk keuskupannya, demikian pula memberhentikan atau menuntut pemberhentian mereka jika alasan keagamaan atau moral menuntutnya.

Kan. 806 §1Uskup diosesan berhak mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota- anggota tarekat religius; Uskup diosesan berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah katolik: ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota tarekat tersebut, dengan tetap mengindahkan otonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.

Kan. 806 §2Hendaknya para Pemimpin sekolah-sekolah katolik, dibawah pengawasan Ordinaris wilayah, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu unggul secara ilmiah, sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain di daerah itu.

Kan. 807Adalah hak Gereja untuk mendirikan dan memimpin universitas-universitas, yang memang memajukan kebudayaan bangsa manusia ke taraf lebih tinggi dan pribadi manusia ke taraf lebih penuh, dan juga untuk memenuhi tugas Gereja mengajar.

<<   >>