KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 806 §1 | Uskup diosesan berhak mengawasi dan mengunjungi sekolah-sekolah katolik yang berada di wilayahnya, termasuk sekolah-sekolah yang didirikan atau dipimpin oleh anggota- anggota tarekat religius; Uskup diosesan berhak pula untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan umum sekolah-sekolah katolik: ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh anggota tarekat tersebut, dengan tetap mengindahkan otonomi mereka sejauh menyangkut kepemimpinan intern sekolah-sekolah itu.
| | Kan. 806 §2 | Hendaknya para Pemimpin sekolah-sekolah katolik, dibawah pengawasan Ordinaris wilayah, mengusahakan agar pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah itu unggul secara ilmiah, sekurang-kurangnya setingkat dengan pendidikan di sekolah-sekolah lain di daerah itu.
| << >>
|