KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 813 | Uskup diosesan hendaknya sungguh memperhatikan reksa pastoral bagi para mahasiswa, juga dengan mendirikan paroki khusus atau sekurang-kurangnya dengan mengangkat secara tetap imam-imam untuk tugas itu, dan hendaknya ia berusaha agar di universitas-universitas, juga yang tidak katolik, didirikan pusat-pusat kegiatan katolik tingkat universitas, yang memberi bantuan kepada kaum muda, lebih-lebih di bidang rohani.
| | Kan. 814 | Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas-universitas juga berlaku sama bagi perguruan-perguruan tinggi lain.
| | Kan. 815 | Berdasarkan tugasnya untuk mewartakan kebenaran yang diwahyukan, Gereja mempunyai universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejawi untuk menelaah ilmu-ilmu suci atau ilmu- ilmu yang berkaitan dengan ilmu suci itu dan untuk mendidik mahasiswa-mahasiswa dalam ilmu-ilmu tersebut secara ilmiah.
| | Kan. 816 §1 | Universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi hanya dapat didirikan oleh Takhta Apostolik atau dengan aprobasi yang diberikan olehnya; juga pada dialah kewenangan kepemimpinan tertinggi atasnya.
| | Kan. 816 §2 | Setiap universitas dan fakultas gerejawi harus mempunyai statuta dan pedoman studi sendiri yang mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.
| << >>
|