Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 816 §1Universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi hanya dapat didirikan oleh Takhta Apostolik atau dengan aprobasi yang diberikan olehnya; juga pada dialah kewenangan kepemimpinan tertinggi atasnya.

Kan. 816 §2Setiap universitas dan fakultas gerejawi harus mempunyai statuta dan pedoman studi sendiri yang mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.

Kan. 817Gelar-gelar akademis yang mempunyai efek kanonik dalam Gereja, hanya dapat diberikan oleh universitas atau fakultas yang didirikan oleh atau mendapat aprobasi dari Takhta Apostolik.

Kan. 818Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan mengenai universitas katolik dalam kan. 810, 812 dan 813 berlaku pula bagi universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi.

Kan. 819Sejauh kepentingan keuskupan, atau tarekat religius atau bahkan kepentingan seluruh Gereja sendiri menuntut, para Uskup diosesan atau Pemimpin tarekat yang berwenang harus mengirim kaum muda baik klerikus maupun anggota tarekat religiusnya, yang unggul dalam watak, keutamaan dan bakat, ke universitas-universitas atau fakultas-fakultas gerejawi.

Kan. 820Hendaknya para Pemimpin dan guru besar dari universitas-universitas dan fakultas-fakultas gerejawi berusaha agar pelbagai fakultas dari satu universitas saling bekerjasama sejauh bahannya mengizinkannya, dan agar antara universitas atau fakultas sendiri dengan universitas-universitas atau fakultas-fakultas lain, juga yang bukan gerejawi, ada kerja sama timbal-balik; tujuannya ialah agar universitas atau fakultas itu dengan karya terpadu, pertemuan- pertemuan, penelitian-penelitian ilmiah yang terkoordinasi dan sarana- sarana lainnya, dapat bersama-sama menyumbang bagi perkembangan ilmu-ilmu.

Kan. 821Hendaknya Konferensi para Uskup dan Uskup diosesan mengusahakan, dimana mungkin, agar didirikan lembaga-lembaga tinggi ilmu keagamaan dimana diajarkan ilmu-ilmu teologis dan ilmu-ilmu lain yang berhubungan dengan kebudayaan kristiani.

Kan. 822 §1Hendaknya para gembala Gereja, dengan menggunakan hak Gereja dalam memenuhi tugasnya, senantiasa memanfaatkan sarana-sarana komunikasi sosial.

Kan. 822 §2Hendaknya para gembala itu berusaha untuk mengajar umat beriman bahwa mereka wajib bekerjasama agar penggunaan sarana- sarana komunikasi sosial dijiwai oleh semangat manusiawi dan kristiani.

Kan. 822 §3Semua kaum beriman kristiani, terutama mereka yang dengan salah satu cara mengambil bagian dalam pengaturan atau penggunaan sarana-sarana itu, hendaknya sungguh-sungguh membantu kegiatan pastoral sedemikian sehingga Gereja, juga dengan sarana-sarana itu, dapat melaksanakan tugasnya secara efektif.

<<   >>