Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 826 §1Mengenai buku-buku liturgi hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 838.

Kan. 826 §2Agar buku-buku liturgi dan terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat atau bagian-bagian dari padanya dapat diterbitkan ulang, haruslah pasti mengenai kesesuaiannya dengan penerbitan yang mendapat aprobasi berdasarkan kesaksian Ordinaris wilayah dimana buku itu diterbitkan.

Kan. 826 §3Jangan diterbitkan buku-buku doa, entah dipakai oleh orang beriman secara umum atau secara pribadi, tanpa izin Ordinaris wilayah.

Kan. 827 §1Untuk menerbitkan katekismus dan juga tulisan- tulisan lain yang berhubungan dengan pengajaran kateketik ataupun terjemahan-terjemahannya, dibutuhkan aprobasi dari Ordinaris wilayah, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 775, § 2.

Kan. 827 §2Buku-buku yang menyangkut soal-soal yang berhubungan dengan Kitab Suci, teologi, hukum kanonik, sejarah Gereja, ilmu agama atau ilmu moral, tidak boleh dipakai sebagai buku pegangan di sekolah dasar, sekolah menengah atau sekolah tinggi, kecuali buku itu diterbitkan dengan aprobasi otoritas gerejawi yang berwenang atau kemudian mendapat aprobasi darinya.

Kan. 827 §3Dianjurkan agar buku-buku yang membahas masalah-masalah yang disebut dalam § 2, diserahkan kepada penilaian Ordinaris wilayah, biarpun buku itu tidak dipakai sebagai buku pegangan dalam pengajaran; anjuran yang sama berlaku pula bagi tulisan-tulisan yang berisi sesuatu yang secara khusus menyangkut martabat agama atau moral.

Kan. 827 §4Di dalam gereja-gereja atau ruang-ruang doa tidak dapat dipamerkan, dijual atau dihadiahkan buku-buku atau tulisan-tulisan lain tentang soal-soal agama atau moral, kecuali yang diterbitkan dengan izin otoritas gerejawi yang berwenang atau yang mendapat aprobasi darinya kemudian.

Kan. 828Kumpulan-kumpulan dekret-dekret dan akta-akta yang diterbitkan oleh suatu otoritas gerejawi, tak boleh diterbitkan kembali tanpa izin terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang tersebut dan menepati syarat-syarat yang ditetapkannya.

Kan. 829Aprobasi atau izin bagi penerbitan salah satu karya berlaku bagi teks yang asli, tetapi tidak berlaku bagi terbitan-terbitan ulang atau terjemahannya.

Kan. 830 §1Dengan tetap utuh hak setiap Ordinaris wilayah untuk menyerahkan penilaian buku-buku kepada orang-orang yang dipilihnya, Konferensi para Uskup dapat membuat daftar pemeriksa buku yang unggul di bidang ilmu, ajaran yang benar dan kearifan, yang membantu kuria-kuria diosesan atau juga dapat membentuk suatu panitia pemeriksa buku yang bisa diminta nasihatnya oleh para Ordinaris wilayah.

Kan. 830 §2Pemeriksa buku dalam melaksanakan tugasnya hendaklah bersikap tanpa pandang bulu dan hanya memperhatikan ajaran Gereja di bidang iman dan moral, sebagaimana diajarkan oleh Magisterium Gereja.

Kan. 830 §3Pemeriksa buku harus memberikan penilaiannya secara tertulis; jika penilaian itu positif, hendaknya Ordinaris menurut keputusannya yang arif memberi izin penerbitan dengan menyebut namanya dan juga tanggal dan tempat izin itu diberikan; jikalau ia tidak memberikan izin itu, hendaknya ia memberitahukan alasan-alasannya kepada penulis karya itu.

Kan. 831 §1Kaum beriman kristiani jangan menulis sesuatu dalam harian-harian, majalah-majalah dan terbitan-terbitan berkala yang biasa terang-terangan menyerang agama katolik atau moral, kecuali ada suatu alasan yang wajar dan masuk akal; sedangkan para klerikus dan anggota-anggota tarekat religius hanya boleh menulis dengan izin Ordinaris wilayah.

Kan. 831 §2Konferensi para Uskup bertugas menetapkan norma-norma dan syarat-syarat bagi peranserta para klerikus dan anggota-anggota tarekat religius dalam siaran radio atau televisi mengenai soal-soal yang menyangkut ajaran katolik atau moral.

Kan. 832Para anggota tarekat religius membutuhkan izin dari Pemimpin tinggi mereka menurut norma konstitusi, bila mereka mau menerbitkan tulisan-tulisan tentang soal-soal agama atau moral.

Kan. 833Mereka yang disebut di bawah ini wajib menyatakan pengakuan iman secara pribadi menurut formula yang disahkan oleh Takhta Apostolik:
10 semua peserta konsili Ekumenis atau partikular, sinode para Uskup dan sinode keuskupan, yang hadir dengan hak suara entah deliberatif entah konsultatif, di hadapan ketua atau delegatusnya; sedangkan ketua di hadapan Konsili atau sinode;
20 mereka yang diangkat untuk martabat kardinal, menurut statuta dari Kolegium suci itu;
30 semua yang diangkat untuk jabatan Uskup, demikian pula yang disamakan dengan Uskup diosesan, di hadapan utusan dari Takhta Apostolik;
40 Administrator diosesan, di hadapan kolegium konsultor;
50 Vikaris jenderal, Vikaris episkopal dan juga Vikaris yudisial, di hadapan Uskup diosesan atau delegatusnya;
60 semua pastor paroki, rektor, dosen teologi dan filsafat dalam seminari, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatusnya, pada awal memangku jabatan; juga mereka yang akan ditahbiskan menjadi diakon;
70 rektor dari Universitas gerejawi atau katolik di hadapan Kanselir Agung atau, jika ia tidak hadir, di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka pada awal memangku jabatan; para dosen yang memberikan kuliah-kuliah berhubungan dengan iman atau moral di Universitas mana pun, di hadapan rektor jika ia seorang imam, atau di hadapan Ordinaris wilayah atau delegatus mereka, pada awal memangku jabatan;
80 para Pemimpin dalam tarekat religius dan dalam serikat-serikat hidup kerasulan klerikal, menurut norma konstitusi.

Kan. 834 §1Gereja memenuhi tugas menguduskan secara istimewa dengan liturgi suci, yang dipandang sebagai pelaksanaan tugas imamat Yesus Kristus, dimana pengudusan manusia dinyatakan dengan tanda-tanda indrawi serta dihasilkan dengan cara masing-masing yang khas. Dengan liturgi itu dipersembahkan juga ibadat publik yang utuh kepada Allah oleh Tubuh mistik Yesus Kristus, yakni Kepala dan anggota-anggota-Nya.

Kan. 834 §2Ibadat semacam ini terjadi apabila dilaksanakan atas nama Gereja oleh orang-orang yang ditugaskan secara legitim dan dengan perbuatan-perbuatan yang telah disetujui oleh otoritas Gereja.

Kan. 835 §1Tugas menguduskan itu dilaksanakan pertama-tama oleh para Uskup, yang adalah imam-imam agung, pembagi- pembagi utama misteri-misteri Allah, dan pemimpin, penggerak dan penjaga seluruh kehidupan liturgi dalam Gereja yang dipercayakan kepadanya.

Kan. 835 §2Tugas itu juga dilaksanakan oleh para imam yang mengambil bagian dalam imamat Kristus, selaku pelayan-Nya dibawah otoritas Uskup, ditahbiskan untuk merayakan ibadat ilahi dan menguduskan umat.

Kan. 835 §3Para diakon mengambil bagian dalam perayaan ibadat ilahi menurut norma ketentuan-ketentuan hukum.

Kan. 835 §4Dalam tugas menguduskan itu kaum beriman kristiani lain juga memiliki peranannya sendiri, dengan ambil bagian secara aktif menurut cara masing-masing dalam perayaan-perayaan liturgi, terutama dalam Ekaristi; demikian pula secara khusus mengambil bagian dalam tugas itu para orangtua, dengan hidup berkeluarga dalam semangat kristiani dan mengusahakan pendidikan kristiani bagi anak-anak.

Kan. 836Karena ibadat kristiani, dimana dilaksanakan imamat umum umat beriman, harus timbul dari iman dan bertumpu padanya, para pelayan rohani hendaknya giat berusaha untuk membangkitkan serta memupuk iman itu, terutama dengan pelayanan sabda yang melahirkan dan menumbuhkan iman.

<<   >>