KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 829 | Aprobasi atau izin bagi penerbitan salah satu karya berlaku bagi teks yang asli, tetapi tidak berlaku bagi terbitan-terbitan ulang atau terjemahannya.
| | Kan. 830 §1 | Dengan tetap utuh hak setiap Ordinaris wilayah untuk menyerahkan penilaian buku-buku kepada orang-orang yang dipilihnya, Konferensi para Uskup dapat membuat daftar pemeriksa buku yang unggul di bidang ilmu, ajaran yang benar dan kearifan, yang membantu kuria-kuria diosesan atau juga dapat membentuk suatu panitia pemeriksa buku yang bisa diminta nasihatnya oleh para Ordinaris wilayah.
| | Kan. 830 §2 | Pemeriksa buku dalam melaksanakan tugasnya hendaklah bersikap tanpa pandang bulu dan hanya memperhatikan ajaran Gereja di bidang iman dan moral, sebagaimana diajarkan oleh Magisterium Gereja.
| | Kan. 830 §3 | Pemeriksa buku harus memberikan penilaiannya secara tertulis; jika penilaian itu positif, hendaknya Ordinaris menurut keputusannya yang arif memberi izin penerbitan dengan menyebut namanya dan juga tanggal dan tempat izin itu diberikan; jikalau ia tidak memberikan izin itu, hendaknya ia memberitahukan alasan-alasannya kepada penulis karya itu.
| | Kan. 831 §1 | Kaum beriman kristiani jangan menulis sesuatu dalam harian-harian, majalah-majalah dan terbitan-terbitan berkala yang biasa terang-terangan menyerang agama katolik atau moral, kecuali ada suatu alasan yang wajar dan masuk akal; sedangkan para klerikus dan anggota-anggota tarekat religius hanya boleh menulis dengan izin Ordinaris wilayah.
| | Kan. 831 §2 | Konferensi para Uskup bertugas menetapkan norma-norma dan syarat-syarat bagi peranserta para klerikus dan anggota-anggota tarekat religius dalam siaran radio atau televisi mengenai soal-soal yang menyangkut ajaran katolik atau moral.
| | Kan. 832 | Para anggota tarekat religius membutuhkan izin dari Pemimpin tinggi mereka menurut norma konstitusi, bila mereka mau menerbitkan tulisan-tulisan tentang soal-soal agama atau moral.
| << >>
|