Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 858 §1Setiap gereja paroki hendaknya memiliki bejana baptis, dengan tetap ada hak kumulatif yang telah diperoleh gereja- gereja lain.

Kan. 858 §2Ordinaris wilayah, setelah mendengarkan pastor paroki setempat, demi kemudahan umat beriman, dapat mengizinkan atau memerintahkan, agar disediakan juga bejana baptis di gereja atau ruang doa lain dalam batas-batas paroki.

Kan. 859Jika calon baptis, karena jarak jauh atau keadaan lain, tidak dapat datang atau dibawa tanpa kesulitan besar ke gereja paroki, atau gereja lain atau ruang doa yang disebut dalam kan. 858, § 2, baptis dapat dan harus dilaksanakan di gereja atau ruang doa lain yang lebih dekat, atau juga di tempat lain yang layak.

Kan. 860 §1Diluar keadaan darurat, baptis jangan diberikan di rumah pribadi, kecuali bila Ordinaris wilayah atas alasan yang berat mengizinkannya.

Kan. 860 §2Kecuali Uskup diosesan menentukan lain, baptis jangan diberikan di rumah sakit diluar keadaan darurat atau atas alasan pastoral lain yang mendesak.

Kan. 861 §1Pelayan biasa baptis adalah Uskup, imam dan diakon, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 530, 10.

Kan. 861 §2Bilamana pelayan biasa tidak ada atau terhalang, baptis dilaksanakan secara licit oleh katekis atau orang lain yang oleh Ordinaris wilayah ditugaskan untuk fungsi itu, bahkan dalam keadaan darurat oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya; hendaknya para gembala jiwa-jiwa, terutama pastor paroki, memperhatikan agar umat beriman kristiani diberitahu tentang cara membaptis yang betul.

Kan. 862Diluar keadaan darurat, tak seorang pun boleh melayani baptis di wilayah lain tanpa izin yang semestinya, bahkan juga kepada orang-orang bawahannya sendiri.

Kan. 863Baptis orang-orang dewasa, sekurang-kurangnya mereka yang telah berusia genap empatbelas tahun, hendaknya dibawa kepada Uskup diosesan agar, bila dinilainya patut, dilaksanakan olehnya.

Kan. 864Yang dapat dibaptis ialah setiap dan hanya manusia yang belum dibaptis.

Kan. 865 §1Agar seorang dewasa dapat dibaptis, ia harus telah menyatakan kehendaknya untuk menerima baptis, mendapat pengajaran yang cukup mengenai kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban- kewajiban kristiani dan telah teruji dalam hidup kristiani melalui katekumenat; hendaknya diperingatkan juga untuk menyesali dosa-dosanya.

Kan. 865 §2Orang dewasa yang berada dalam bahaya maut dapat dibaptis jika memiliki sekadar pengetahuan mengenai kebenaran-kebenaran iman yang pokok, dengan salah satu cara pernah menyatakan maksudnya untuk menerima baptis dan berjanji bahwa akan mematuhi perintah-perintah agama kristiani.

Kan. 866Orang dewasa yang dibaptis, jika tak ada alasan berat yang merintanginya, hendaknya segera setelah baptis diberi penguatan serta mengambil bagian dalam perayaan Ekaristi, juga dengan menerima komuni.

Kan. 867 §1Para orangtua wajib mengusahakan agar bayi-bayi dibaptis dalam minggu-minggu pertama; segera sesudah kelahiran anaknya, bahkan juga sebelum itu, hendaknya menghadap pastor paroki untuk memintakan sakramen bagi anaknya serta dipersiapkan dengan semestinya untuk itu.

Kan. 867 §1Bila bayi berada dalam bahaya maut, hendaknya dibaptis tanpa menunda-nunda.

Kan. 868 §1Agar bayi dibaptis secara licit, haruslah:
10 orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;
20 ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu.

Kan. 868 §2Anak dari orangtua katolik, bahkan juga dari orangtua tidak katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orangtuanya tidak menyetujuinya.

Kan. 869 §1Jika diragukan apakah seseorang telah dibaptis, atau apakah baptisnya telah diberikan secara sah, dan setelah penyelidikan serius keraguan itu masih tetap ada, maka baptis hendaknya diberikan dengan bersyarat.

Kan. 869 §2Mereka yang telah dibaptis dalam jemaat gerejawi bukan katolik tidak boleh dibaptis bersyarat, kecuali bila menilik bahan serta rumus kata-kata yang dipergunakan dalam baptis itu, serta menilik maksud orang yang dibaptis dewasa maupun pelayan baptis, terdapat alasan serius untuk meragukan sahnya baptis.

Kan. 869 §3Bila dalam kasus yang disebut § 1 dan § 2 penerimaan atau sahnya baptis tetap diragukan, jika ia seorang dewasa, baptis hendaknya diberikan sesudah kepada calon baptis diuraikan ajaran mengenai sakramen baptis, dan kepadanya atau, jika mengenai baptis kanak-kanak, kepada orangtuanya, dijelaskan alasan-alasan keraguan sahnya baptis yang telah diterimakan.

Kan. 870Bayi yang dibuang atau ditemukan hendaknya dibaptis, kecuali bila setelah penyelidikan seksama ada kepastian bahwa ia telah dibaptis.

Kan. 871Janin keguguran, jika hidup, sedapat mungkin hendaknya dibaptis.

Kan. 872Calon baptis sedapat mungkin diberi wali baptis, yang berkewajiban mendampingi calon baptis dewasa dalam inisiasi kristiani, dan bersama orangtua mengajukan calon baptis bayi untuk dibaptis, dan juga wajib berusaha agar yang dibaptis menghayati hidup kristiani yang sesuai dengan baptisnya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu.

Kan. 873Sebagai wali baptis hendaknya diambil hanya satu pria atau hanya satu wanita atau juga pria dan wanita.

Kan. 874 §1Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas wali baptis, haruslah:
10 ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
20 telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis;
30 seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
40 tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
50 bukan ayah atau ibu dari calon baptis.

Kan. 874 §2Seorang yang telah dibaptis dalam suatu jemaat gerejawi bukan katolik hanya dapat diizinkan menjadi saksi baptis bersama dengan seorang wali baptis katolik.

Kan. 875Yang melayani baptis hendaknya mengusahakan agar, kecuali sudah ada wali baptis, sekurang-kurangnya ada seorang saksi yang dapat membuktikan baptis itu.

Kan. 876Untuk membuktikan baptis yang sudah diberikan, jika tak seorang pun dirugikan karenanya, cukuplah pernyataan satu saksi yang dapat dipercaya atau, jika ia dibaptis pada usia dewasa, sumpah orang yang dibaptis itu sendiri.

Kan. 877 §1Pastor paroki di mana baptis dilaksanakan, harus dengan teliti dan tanpa menunda-nunda mencatat dalam buku baptis nama orang-orang yang dibaptis, dengan menyebut pelayan baptis, orangtua, wali baptis, jika ada juga saksi-saksi, tempat dan tanggal baptis, sekaligus dicatat tanggal dan tempat kelahiran.

Kan. 877 §2Jika mengenai anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah, nama ibu haruslah dicantumkan, jika diketahui secara umum keibuannya itu, atau jika ia dari kehendaknya sendiri memintanya secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi; demikian pula nama ayahnya harus dicatat, jika kebapakannya dibuktikan oleh suatu dokumen publik atau oleh pernyataannya sendiri di hadapan pastor paroki serta dua orang saksi; dalam hal-hal lain hendaknya ditulis nama orang yang dibaptis tanpa menyebut nama ayah atau orangtuanya.

Kan. 877 §3Jika mengenai anak angkat, hendaknya ditulis nama orang- orang yang mengangkatnya, sekurang-kurangnya jika demikian yang terjadi pada catatan sipil wilayah itu, serta juga nama-nama orangtua kandung menurut ketentuan § 1 dan § 2, dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan dari Konferensi para Uskup.

<<   >>