Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 870Bayi yang dibuang atau ditemukan hendaknya dibaptis, kecuali bila setelah penyelidikan seksama ada kepastian bahwa ia telah dibaptis.

Kan. 871Janin keguguran, jika hidup, sedapat mungkin hendaknya dibaptis.

Kan. 872Calon baptis sedapat mungkin diberi wali baptis, yang berkewajiban mendampingi calon baptis dewasa dalam inisiasi kristiani, dan bersama orangtua mengajukan calon baptis bayi untuk dibaptis, dan juga wajib berusaha agar yang dibaptis menghayati hidup kristiani yang sesuai dengan baptisnya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu.

Kan. 873Sebagai wali baptis hendaknya diambil hanya satu pria atau hanya satu wanita atau juga pria dan wanita.

Kan. 874 §1Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas wali baptis, haruslah:
10 ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
20 telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh pastor paroki atau pelayan baptis;
30 seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
40 tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
50 bukan ayah atau ibu dari calon baptis.

Kan. 874 §2Seorang yang telah dibaptis dalam suatu jemaat gerejawi bukan katolik hanya dapat diizinkan menjadi saksi baptis bersama dengan seorang wali baptis katolik.

Kan. 875Yang melayani baptis hendaknya mengusahakan agar, kecuali sudah ada wali baptis, sekurang-kurangnya ada seorang saksi yang dapat membuktikan baptis itu.

Kan. 876Untuk membuktikan baptis yang sudah diberikan, jika tak seorang pun dirugikan karenanya, cukuplah pernyataan satu saksi yang dapat dipercaya atau, jika ia dibaptis pada usia dewasa, sumpah orang yang dibaptis itu sendiri.

Kan. 877 §1Pastor paroki di mana baptis dilaksanakan, harus dengan teliti dan tanpa menunda-nunda mencatat dalam buku baptis nama orang-orang yang dibaptis, dengan menyebut pelayan baptis, orangtua, wali baptis, jika ada juga saksi-saksi, tempat dan tanggal baptis, sekaligus dicatat tanggal dan tempat kelahiran.

Kan. 877 §2Jika mengenai anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah, nama ibu haruslah dicantumkan, jika diketahui secara umum keibuannya itu, atau jika ia dari kehendaknya sendiri memintanya secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi; demikian pula nama ayahnya harus dicatat, jika kebapakannya dibuktikan oleh suatu dokumen publik atau oleh pernyataannya sendiri di hadapan pastor paroki serta dua orang saksi; dalam hal-hal lain hendaknya ditulis nama orang yang dibaptis tanpa menyebut nama ayah atau orangtuanya.

Kan. 877 §3Jika mengenai anak angkat, hendaknya ditulis nama orang- orang yang mengangkatnya, sekurang-kurangnya jika demikian yang terjadi pada catatan sipil wilayah itu, serta juga nama-nama orangtua kandung menurut ketentuan § 1 dan § 2, dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan dari Konferensi para Uskup.

Kan. 878Jika baptis tidak dilakukan oleh pastor paroki atau tidak dihadiri olehnya, maka pelayan baptis, entah siapapun juga, harus memberitahukan baptis yang dilakukan itu kepada pastor paroki dimana baptis itu telah dilaksanakan, agar pastor paroki ini mencatatnya menurut ketentuan kan. 877, § 1.

Kan. 879Sakramen penguatan, yang memberikan meterai dan dengannya orang-orang yang telah dibaptis melanjutkan perjalanan inisiasi kristiani dan diperkaya dengan anugerah Roh Kudus serta dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja, menguatkan dan semakin mewajibkan mereka untuk dengan perkataan dan perbuatan menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.

Kan. 880 §1Sakramen penguatan diberikan dengan pengurapan krisma pada dahi, yang hendaknya dilakukan dengan penumpangan tangan serta dengan kata-kata yang diperintahkan dalam buku-buku liturgi yang telah disetujui.

Kan. 880 §2Krisma yang dipergunakan dalam sakramen penguatan haruslah dikonsekrasi oleh Uskup, meskipun sakramen diberikan oleh seorang imam.

<<   >>