KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 879 | Sakramen penguatan, yang memberikan meterai dan dengannya orang-orang yang telah dibaptis melanjutkan perjalanan inisiasi kristiani dan diperkaya dengan anugerah Roh Kudus serta dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja, menguatkan dan semakin mewajibkan mereka untuk dengan perkataan dan perbuatan menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.
| | Kan. 880 §1 | Sakramen penguatan diberikan dengan pengurapan krisma pada dahi, yang hendaknya dilakukan dengan penumpangan tangan serta dengan kata-kata yang diperintahkan dalam buku-buku liturgi yang telah disetujui.
| | Kan. 880 §2 | Krisma yang dipergunakan dalam sakramen penguatan haruslah dikonsekrasi oleh Uskup, meskipun sakramen diberikan oleh seorang imam.
| | Kan. 881 | Sepatutnya sakramen penguatan dirayakan dalam gereja dan dalam Misa; tetapi atas alasan wajar dan masuk akal, dapat dirayakan diluar Misa dan di tempat manapun yang pantas.
| | Kan. 882 | Pelayan biasa sakramen penguatan ialah Uskup; sakramen itu dapat juga diberikan secara sah oleh imam yang memiliki kewenangan itu berdasarkan hukum universal atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenang.
| | Kan. 883 | Demi hukum sendiri memiliki kewenangan melayani penguatan:
10 dalam batas-batas wilayahnya, mereka yang dalam hukum disamakan dengan Uskup diosesan;
20 mengenai orang yang bersangkutan, imam yang berdasarkan jabatannya atau mandat Uskup diosesan membaptis orang setelah lewat masa kanak-kanak atau menerima orang yang telah dibaptis kedalam persekutuan penuh dengan Gereja katolik;
30 mengenai orang yang berada dalam bahaya maut, pastor paroki bahkan setiap imam.
| | Kan. 884 §1 | Uskup diosesan hendaknya menerimakan sakramen penguatan secara pribadi atau mengusahakan agar diberikan oleh Uskup lain; bila kebutuhan menuntut, ia dapat memberikan kewenangan kepada seorang atau beberapa orang imam tertentu, agar menerimakan sakramen itu.
| | Kan. 884 §2 | Atas alasan yang berat, Uskup demikian pula imam, yang memiliki kuasa melayani penguatan berdasarkan hukum atau pemberian khusus dari otoritas yang berwenang, dalam masing-masing kasus dapat melibatkan imam-imam agar mereka sendiri juga melayani sakramen itu.
| | Kan. 885 §1 | Uskup diosesan wajib mengusahakan agar sakramen penguatan itu diberikan kepada bawahannya yang meminta dengan baik dan masuk akal.
| | Kan. 885 §2 | Imam yang memiliki kewenangan ini harus menggunakan kewenangannya terhadap orang-orang yang dimaksudkan mendapat keuntungan dengan diberikannya kewenangan itu.
| << >>
|