KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 909 | Imam jangan lalai mempersiapkan diri semestinya untuk perayaan Kurban Ekaristi dengan doa, dan sesudahnya bersyukur kepada Allah.
| | Kan. 910 §1 | Pelayan biasa komuni suci adalah Uskup, imam dan diakon.
| | Kan. 910 §2 | Pelayan luar-biasa komuni suci adalah akolit dan juga orang beriman lain yang ditugaskan sesuai ketentuan kan. 230, § 3.
| | Kan. 911 §1 | Kewajiban dan hak untuk mengirim Ekaristi mahakudus sebagai Viatikum kepada orang-orang sakit dimiliki oleh pastor paroki dan para pastor-pembantu, kapelan-kapelan, serta Pemimpin komunitas dalam tarekat religius klerikal atau serikat hidup kerasulan terhadap semua yang berada di dalam rumah.
| | Kan. 911 §2 | Dalam keadaan mendesak atau atas izin yang sekurang- kurangnya diandaikan dari pastor paroki, kapelan atau Pemimpin, yang kemudian harus diberitahu, pelayanan Viatikum harus dilakukan oleh imam siapapun atau oleh pelayan komuni suci lain.
| | Kan. 912 | Setiap orang yang telah dibaptis dan tidak dilarang oleh hukum, dapat dan harus diizinkan untuk menerima komuni suci.
| << >>
|