Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 938 §1Ekaristi mahakudus hendaknya secara terus-menerus disimpan hanya dalam satu tabernakel dari gereja atau ruang doa.

Kan. 938 §2Tabernakel, tempat Ekaristi mahakudus di simpan, hendaknya terletak pada suatu bagian gereja atau ruang doa yang mencolok, tampak, dihias pantas, layak untuk doa.

Kan. 938 §3Tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan secara terus-menerus, hendaknya bersifat tetap, terbuat dari bahan yang keras yang tak tembus pandang dan terkunci sedemikian sehingga sedapat mungkin terhindarkan dari bahaya profanasi.

Kan. 938 §4Atas alasan yang berat Ekaristi mahakudus boleh disimpan di tempat lain yang lebih aman dan pantas, terutama pada malam hari.

Kan. 938 §5Yang bertugas menjaga gereja atau ruang doa hendaknya mengusahakan agar kunci tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan, dijaga dengan sangat seksama.

Kan. 939Hosti yang sudah dikonsekrasi sejumlah yang mencukupi untuk kebutuhan umat beriman hendaknya disimpan dalam piksis atau sibori, dan seringkali diperbarui setelah yang lama habis disantap dengan semestinya.

Kan. 940Di hadapan tabernakel tempat Ekaristi mahakudus disimpan hendaknya ada lampu khusus yang tetap bernyala untuk menandakan dan menghormati kehadiran Kristus.

Kan. 941 §1Dalam gereja-gereja atau ruang-ruang doa yang diperbolehkan menyimpan Ekaristi mahakudus dapat diadakan penakhtaan atau dalam piksis atau dalam monstrans, dengan mengindahkan norma-norma yang ditentukan dalam buku-buku liturgi.


Kan. 941 §2Selama perayaan Misa, dalam gereja atau ruang doa yang sama jangan diadakan penakhtaan Sakramen mahakudus.

Kan. 942Dianjurkan agar dalam gereja-gereja dan ruang-ruang doa itu setiap tahun diadakan penakhtaan meriah Sakramen mahakudus yang berlangsung untuk waktu yang layak, meskipun tidak terus- menerus, agar komunitas setempat merenungkan dan bersujud pada misteri Ekaristi secara lebih mendalam; tetapi penakhtaan ini hendaklah hanya dilakukan bila diperkirakan akan dikunjungi oleh umat secara layak dan dengan mengindahkan norma-norma yang ditetapkan.

Kan. 943Pelayan penakhtaan Sakramen mahakudus dan berkat Ekaristi adalah imam atau diakon; dalam keadaan-keadaan khusus, pelayan penakhtaan dan pengembalian saja, tetapi tanpa berkat, adalah akolit, pelayan luar-biasa komuni suci atau orang lain yang ditugaskan oleh Ordinaris wilayah, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dari Uskup diosesan.

Kan. 944 §1Jika menurut penilaian Uskup diosesan dapat dilaksanakan, sebagai kesaksian publik penghormatan terhadap Ekaristi mahakudus, hendaklah diselenggarakan prosesi lewat jalan-jalan umum, terutama pada hari raya Tubuh dan Darah Kristus.

Kan. 944 §2Uskup diosesan bertugas menetapkan peraturan-peraturan mengenai prosesi, dengannya dijamin partisipasi serta kepantasannya.

Kan. 945 §1Sesuai kebiasaan Gereja yang teruji, imam yang merayakan Misa atau berkonselebrasi boleh menerima stips yang dipersembahkan, agar mengaplikasikan Misa untuk intensi tertentu.

Kan. 945 §2Sangat dianjurkan agar para imam merayakan Misa untuk intensi umat beriman kristiani, terutama yang miskin, juga tanpa menerima stips.

Kan. 946Umat beriman kristiani, dengan menghaturkan stips agar Misa diaplikasikan bagi intensinya, membantu kesejahteraan Gereja dan dengan persembahan itu berpartisipasi dalam usaha Gereja mendukung para pelayan dan karyanya.

Kan. 947Hendaknya dijauhkan sama sekali segala kesan perdagangan atau jual-beli stips Misa.

Kan. 948Jika untuk masing-masing intensi telah dipersembah- kan dan diterima stips, meskipun kecil, maka Misa harus diaplikasikan masing-masing untuk intensi mereka.

Kan. 949Yang terbebani kewajiban merayakan Misa dan mengaplikasikannya bagi intensi mereka yang telah memberikan stips, tetap terikat kewajiban itu meskipun tanpa kesalahannya stips yang telah diterima itu hilang.

Kan. 950Jika sejumlah uang dipersembahkan untuk aplikasi Misa tanpa disebut jumlah Misa yang harus dirayakan, jumlah ini diperhitungkan menurut ketentuan hal stips di tempat, dimana pemberi persembahan bertempat-tinggal, kecuali maksudnya harus diandaikan lain secara legitim.

Kan. 951 §1Imam yang pada hari yang sama merayakan beberapa Misa, dapat mengaplikasikan setiap Misa bagi intensi untuknya stips dipersembahkan, tetapi dengan ketentuan bahwa kecuali pada hari raya Natal, hanya satu stips Misa boleh menjadi miliknya, sedangkan yang lain diperuntukkan bagi tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Ordinaris, dengan tetap diizinkan sekadar retribusi atas dasar ekstrinsik.

Kan. 951 §2Imam yang pada hari yang sama berkonselebrasi Misa kedua, tidak boleh menerima stips untuk itu atas dasar apapun.

Kan. 952 §1Konsili provinsi atau pertemuan para Uskup seprovinsi berwenang menentukan lewat dekret bagi seluruh provinsi, besarnya stips yang harus dipersembahkan untuk perayaan dan aplikasi Misa, dan imam tidak boleh menuntut jumlah yang lebih besar; tetapi ia boleh menerima stips lebih besar yang dipersembahkan secara sukarela daripada yang ditetapkan untuk aplikasi Misa, juga stips yang lebih kecil.

Kan. 952 §2Jika tidak ada dekret semacam itu, hendaknya ditaati kebiasaan yang berlaku di keuskupan.

Kan. 952 §3Juga anggota-anggota tarekat religius manapun harus taat pada dekret tersebut atau kebiasaan setempat yang disebut dalam § 1 dan § 2.

Kan. 953Tak seorang pun boleh menerima sekian banyak stips Misa untuk diaplikasikan sendiri, yang tidak dapat ia selesaikan dalam satu tahun.

Kan. 954Jika dalam gereja-gereja atau ruang doa tertentu diminta merayakan Misa yang jumlahnya lebih banyak daripada yang dapat dirayakan di situ, maka perayaannya boleh dilaksanakan ditempat lain, kecuali pemberi persembahan menyatakan secara jelas kehendaknya yang berlawanan.

Kan. 955 §1Yang bermaksud menyerahkan kepada orang lain perayaan Misa yang harus diaplikasikan, hendaknya segera menyerahkannya kepada imam-imam yang dapat diterimanya, asal ia merasa pasti bahwa mereka itu dapat dipercaya; seluruh stips yang telah diterima harus diserahkan, kecuali nyata dengan pasti bahwa kelebihan diatas jumlah yang ditetapkan dalam keuskupan itu diberikan atas dasar pribadinya; ia juga wajib mengusahakan perayaan Misa-Misa itu sampai ia menerima kesaksian mengenai kesanggupan serta stips yang telah diterima.

Kan. 955 §2Jangka waktu Misa yang harus dirayakan mulai sejak hari imam menerima kesanggupan akan merayakannya, kecuali nyata lain.

Kan. 955 §3Yang menyerahkan kepada orang lain Misa-Misa yang harus dirayakan, hendaknya tanpa menunda menuliskan dalam buku baik Misa yang diterima maupun Misa yang diserahkan kepada orang lain, juga dicatat jumlah stipsnya.

Kan. 955 §4Setiap imam harus mencatat dengan teliti Misa yang diterima untuk dirayakan, dan yang telah dipenuhinya.

Kan. 956Semua dan setiap pengelola lembaga amal-saleh atau siapapun yang wajib mengusahakan perayaan Misa, entah klerus entah awam, hendaknya menyerahkan kepada Ordinarisnya beban Misa yang tidak dapat dipenuhi dalam tahun itu, menurut cara yang ditentukan oleh Ordinaris itu.

Kan. 957Kewajiban dan hak untuk mengawasi agar beban Misa dipenuhi, dalam gereja-gereja klerus sekular ada pada Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja tarekat religius atau serikat hidup kerasulan ada pada Pemimpin-pemimpin mereka.

<<   >>