KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 946 | Umat beriman kristiani, dengan menghaturkan stips agar Misa diaplikasikan bagi intensinya, membantu kesejahteraan Gereja dan dengan persembahan itu berpartisipasi dalam usaha Gereja mendukung para pelayan dan karyanya.
| | Kan. 947 | Hendaknya dijauhkan sama sekali segala kesan perdagangan atau jual-beli stips Misa.
| | Kan. 948 | Jika untuk masing-masing intensi telah dipersembah- kan dan diterima stips, meskipun kecil, maka Misa harus diaplikasikan masing-masing untuk intensi mereka.
| | Kan. 949 | Yang terbebani kewajiban merayakan Misa dan mengaplikasikannya bagi intensi mereka yang telah memberikan stips, tetap terikat kewajiban itu meskipun tanpa kesalahannya stips yang telah diterima itu hilang.
| | Kan. 950 | Jika sejumlah uang dipersembahkan untuk aplikasi Misa tanpa disebut jumlah Misa yang harus dirayakan, jumlah ini diperhitungkan menurut ketentuan hal stips di tempat, dimana pemberi persembahan bertempat-tinggal, kecuali maksudnya harus diandaikan lain secara legitim.
| | Kan. 951 §1 | Imam yang pada hari yang sama merayakan beberapa Misa, dapat mengaplikasikan setiap Misa bagi intensi untuknya stips dipersembahkan, tetapi dengan ketentuan bahwa kecuali pada hari raya Natal, hanya satu stips Misa boleh menjadi miliknya, sedangkan yang lain diperuntukkan bagi tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Ordinaris, dengan tetap diizinkan sekadar retribusi atas dasar ekstrinsik.
| | Kan. 951 §2 | Imam yang pada hari yang sama berkonselebrasi Misa kedua, tidak boleh menerima stips untuk itu atas dasar apapun.
| | Kan. 952 §1 | Konsili provinsi atau pertemuan para Uskup seprovinsi berwenang menentukan lewat dekret bagi seluruh provinsi, besarnya stips yang harus dipersembahkan untuk perayaan dan aplikasi Misa, dan imam tidak boleh menuntut jumlah yang lebih besar; tetapi ia boleh menerima stips lebih besar yang dipersembahkan secara sukarela daripada yang ditetapkan untuk aplikasi Misa, juga stips yang lebih kecil.
| | Kan. 952 §2 | Jika tidak ada dekret semacam itu, hendaknya ditaati kebiasaan yang berlaku di keuskupan.
| | Kan. 952 §3 | Juga anggota-anggota tarekat religius manapun harus taat pada dekret tersebut atau kebiasaan setempat yang disebut dalam § 1 dan § 2.
| << >>
|