KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 949 | Yang terbebani kewajiban merayakan Misa dan mengaplikasikannya bagi intensi mereka yang telah memberikan stips, tetap terikat kewajiban itu meskipun tanpa kesalahannya stips yang telah diterima itu hilang.
| | Kan. 950 | Jika sejumlah uang dipersembahkan untuk aplikasi Misa tanpa disebut jumlah Misa yang harus dirayakan, jumlah ini diperhitungkan menurut ketentuan hal stips di tempat, dimana pemberi persembahan bertempat-tinggal, kecuali maksudnya harus diandaikan lain secara legitim.
| | Kan. 951 §1 | Imam yang pada hari yang sama merayakan beberapa Misa, dapat mengaplikasikan setiap Misa bagi intensi untuknya stips dipersembahkan, tetapi dengan ketentuan bahwa kecuali pada hari raya Natal, hanya satu stips Misa boleh menjadi miliknya, sedangkan yang lain diperuntukkan bagi tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Ordinaris, dengan tetap diizinkan sekadar retribusi atas dasar ekstrinsik.
| | Kan. 951 §2 | Imam yang pada hari yang sama berkonselebrasi Misa kedua, tidak boleh menerima stips untuk itu atas dasar apapun.
| | Kan. 952 §1 | Konsili provinsi atau pertemuan para Uskup seprovinsi berwenang menentukan lewat dekret bagi seluruh provinsi, besarnya stips yang harus dipersembahkan untuk perayaan dan aplikasi Misa, dan imam tidak boleh menuntut jumlah yang lebih besar; tetapi ia boleh menerima stips lebih besar yang dipersembahkan secara sukarela daripada yang ditetapkan untuk aplikasi Misa, juga stips yang lebih kecil.
| | Kan. 952 §2 | Jika tidak ada dekret semacam itu, hendaknya ditaati kebiasaan yang berlaku di keuskupan.
| | Kan. 952 §3 | Juga anggota-anggota tarekat religius manapun harus taat pada dekret tersebut atau kebiasaan setempat yang disebut dalam § 1 dan § 2.
| | Kan. 953 | Tak seorang pun boleh menerima sekian banyak stips Misa untuk diaplikasikan sendiri, yang tidak dapat ia selesaikan dalam satu tahun.
| | Kan. 954 | Jika dalam gereja-gereja atau ruang doa tertentu diminta merayakan Misa yang jumlahnya lebih banyak daripada yang dapat dirayakan di situ, maka perayaannya boleh dilaksanakan ditempat lain, kecuali pemberi persembahan menyatakan secara jelas kehendaknya yang berlawanan.
| | Kan. 955 §1 | Yang bermaksud menyerahkan kepada orang lain perayaan Misa yang harus diaplikasikan, hendaknya segera menyerahkannya kepada imam-imam yang dapat diterimanya, asal ia merasa pasti bahwa mereka itu dapat dipercaya; seluruh stips yang telah diterima harus diserahkan, kecuali nyata dengan pasti bahwa kelebihan diatas jumlah yang ditetapkan dalam keuskupan itu diberikan atas dasar pribadinya; ia juga wajib mengusahakan perayaan Misa-Misa itu sampai ia menerima kesaksian mengenai kesanggupan serta stips yang telah diterima.
| | Kan. 955 §2 | Jangka waktu Misa yang harus dirayakan mulai sejak hari imam menerima kesanggupan akan merayakannya, kecuali nyata lain.
| | Kan. 955 §3 | Yang menyerahkan kepada orang lain Misa-Misa yang harus dirayakan, hendaknya tanpa menunda menuliskan dalam buku baik Misa yang diterima maupun Misa yang diserahkan kepada orang lain, juga dicatat jumlah stipsnya.
| | Kan. 955 §4 | Setiap imam harus mencatat dengan teliti Misa yang diterima untuk dirayakan, dan yang telah dipenuhinya.
| << >>
|