KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 957 | Kewajiban dan hak untuk mengawasi agar beban Misa dipenuhi, dalam gereja-gereja klerus sekular ada pada Ordinaris wilayah, dalam gereja-gereja tarekat religius atau serikat hidup kerasulan ada pada Pemimpin-pemimpin mereka.
| | Kan. 958 §1 | Pastor paroki dan juga rektor gereja atau tempat saleh lain dimana biasa diterima stips Misa, hendaknya mempunyai buku khusus, dimana dicatat dengan teliti jumlah Misa yang harus dirayakan, intensi, stips yang dipersembahkan, serta perayaan yang telah dilaksanakan.
| | Kan. 958 §2 | Ordinaris wajib setiap tahun memeriksa buku-buku itu, sendiri atau melalui orang lain.
| | Kan. 959 | Dalam sakramen tobat umat beriman mengakukan dosa-dosanya kepada pelayan yang legitim, menyesalinya serta berniat untuk memperbaiki diri, lewat absolusi yang diberikan oleh pelayan itu, memperoleh ampun dari Allah atas dosa-dosa yang telah dilakukannya sesudah baptis, dan sekaligus diperdamaikan kembali dengan Gereja yang mereka lukai dengan berdosa.
| | Kan. 960 | Pengakuan pribadi dan utuh serta absolusi merupakan cara biasa satu-satunya, dengannya orang beriman yang sadar akan dosa beratnya diperdamaikan kembali dengan Allah dan Gereja; hanya ketidakmungkinan fisik atau moril saja membebaskannya dari pengakuan semacam itu, dalam hal itu rekonsiliasi dapat diperoleh juga dengan cara-cara lain.
| << >>
|