KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 964 §1 | Tempat semestinya untuk menerima pengakuan sakramental adalah gereja atau ruang doa.
| | Kan. 964 §2 | Mengenai tempat pengakuan, hendaknya dibuat pedoman-pedoman oleh Konferensi para Uskup, tetapi dengan tetap dijaga supaya tempat pengakuan selalu diadakan di tempat terbuka, dilengkapi dengan penyekat yang kokoh antara peniten dan bapa pengakuan; tempat itu dapat digunakan dengan bebas oleh umat beriman, jika mereka menghendakinya.
| | Kan. 964 §3 | Jangan menerima pengakuan diluar tempat pengakuan, kecuali atas alasan yang wajar.
| << >>
|