KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 969 §1 | Hanya Ordinaris wilayah berwenang memberikan kewenangan menerima pengakuan umat beriman manapun kepada imam-imam siapapun; akan tetapi para imam yang menjadi anggota dari tarekat-tarekat religius jangan menggunakan kewenangan itu tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Pemimpinnya.
| | Kan. 969 §2 | Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang disebut dalam kan. 968, § 2, berwenang memberikan kepada imam-imam siapapun kewenangan menerima pengakuan bawahan- bawahannya dan juga orang-orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
| << >>
|