Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 978 §1Hendaknya imam ingat bahwa dalam mendengarkan pengakuan ia bertindak sebagai hakim dan sekaligus tabib, pelayan keadilan dan serentak belaskasih ilahi, yang diangkat oleh Allah untuk mengabdi kehormatan Allah dan keselamatan jiwa- jiwa.

Kan. 978 §2Bapa pengakuan, selaku pelayan Gereja, dalam menerimakan sakramen hendaknya dengan setia mengikuti ajaran Magisterium serta norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Kan. 979Dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan hendaknya imam bertindak dengan arif dan hati-hati, dengan memperhatikan keadaan serta usia peniten, dan hendaknya menahan diri untuk menanyakan nama rekan-berdosanya.

Kan. 980Jika bapa pengakuan tidak ragu-ragu mengenaidisposisi peniten, sedangkan peniten minta absolusi, janganlah absolusi ditolak atau ditunda.

Kan. 981Bapa pengakuan hendaknya memberikan penitensi yang bermanfaat dan patut, sesuai dengan kualitas dan jumlah dosa, tetapi dengan mempertimbangkan keadaan peniten; dan peniten sendiri wajib memenuhi penitensi itu.

Kan. 982Yang mengaku bahwa ia telah melaporkan secara palsu seorang bapa pengakuan yang tak bersalah kepada otoritas gerejawi mengenai kejahatan solisitasi untuk berdosa melawan perintah keenam Dekalog, janganlah diberi absolusi, kecuali terlebih dahulu secara resmi ia mencabut laporannya yang palsu dan bersedia memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya, bila ada.

Kan. 983 §1Rahasia sakramental tidak dapat diganggu gugat; karena itu sama sekali tidak dibenarkan bahwa bapa pengakuan dengan kata-kata atau dengan suatu cara lain serta atas dasar apapun mengkhianati peniten sekecil apapun.

Kan. 983 §2Terikat kewajiban menyimpan rahasia itu juga penerjemah, jika ada, serta semua orang lain yang dengan cara apapun memperoleh pengetahuan mengenai dosa-dosa dari pengakuan.

Kan. 984 §1Bapa pengakuan sama sekali dilarang mengguna- kan pengetahuan yang didapatnya dari pengakuan yang memberatkan peniten, juga meskipun sama sekali tidak ada bahaya membocorkan rahasia.

Kan. 984 §2Yang memegang otoritas sama sekali tidak dapat menggunakan pengetahuan yang didapatnya tentang dosa-dosa dalam pengakuan untuk kepemimpinan luar.

Kan. 985Pembimbing novis dan pembantunya, rektor seminari atau lembaga pendidikan lain hendaknya jangan mendengar pengakuan sakramental para anak didik yang berdiam bersamanya dalam rumah yang sama, kecuali mereka itu dari kehendaknya sendiri memintanya dalam kasus-kasus khusus.

Kan. 986 §1Setiap orang yang berdasarkan tugasnya diserahi reksa jiwa-jiwa, wajib mengusahakan agar dilayani pengakuan umat beriman yang dipercayakan kepada dirinya, jika mereka memintanya dengan wajar, serta agar diberikan kesempatan kepada mereka untuk datang mengaku secara pribadi, pada hari-hari serta jam-jam yang ditentukan demi kemudahan mereka.

Kan. 986 §2Dalam kebutuhan mendesak setiap bapa pengakuan wajib menerima pengakuan umat beriman kristiani, dan dalam bahaya maut setiap imam mempunyai kewajiban itu.

Kan. 987Orang beriman kristiani, agar dapat menikmati bantuan (remedium) yang membawa keselamatan dari sakramen tobat, haruslah bersikap sedemikian sehingga dengan menyesali dosa yang telah ia lakukan dan berniat untuk memperbaiki diri, bertobat kembali kepada Allah.

Kan. 988 §1Orang beriman kristiani wajib mengakukan semua dosa berat menurut jenis dan jumlahnya, yang dilakukan sesudah baptis dan belum secara langsung diampuni melalui kuasa kunci Gereja, serta belum diakukan dalam pengakuan pribadi, dan yang disadarinya setelah meneliti diri secara seksama.

Kan. 988 §2Dianjurkan kepada umat beriman kristiani agar juga mengakukan dosa-dosa ringan.

Kan. 989Setiap orang beriman, sesudah sampai pada usia dapat membuat diskresi, wajib dengan setia mengakukan dosa-dosa beratnya, sekurang-kurangnya sekali setahun.

Kan. 990Tak seorang pun dilarang mengaku dosa lewat penerjemah, dengan menghindari penyalahgunaan dan sandungan, serta dengan tetap berlaku ketentuan kan. 983, § 2.

Kan. 991Setiap orang beriman kristiani berhak penuh untuk mengakukan dosa-dosanya kepada bapa pengakuan yang dipilihnya, yakni yang telah disetujui secara legitim, meskipun dari ritus lain.

Kan. 992Indulgensi adalah penghapusan di hadapan Allah hukuman-hukuman sementara untuk dosa-dosa yang kesalahannya sudah dilebur, yang diperoleh oleh orang beriman kristiani yang berdisposisi baik serta memenuhi persyaratan tertentu yang digariskan dan dirumuskan, diperoleh dengan pertolongan Gereja yang sebagai pelayan keselamatan, secara otoritatif membebaskan dan menerapkan harta pemulihan Kristus dan para Kudus.

Kan. 993Indulgensi bersifat sebagian atau penuh, tergantung apakah membebaskan sebagian atau seluruh hukuman sementara yang diakibatkan dosa.

Kan. 994Setiap orang beriman dapat memperoleh indulgensi, entah sebagian entah penuh, bagi diri sendiri atau menerapkannya sebagai permohonan bagi orang-orang yang telah meninggal.

Kan. 995 §1Selain otoritas tertinggi Gereja, orang-orang yang dapat memberi indulgensi hanyalah mereka yang diakui memiliki kuasa itu oleh hukum atau yang diberi oleh Paus.

Kan. 995 §2Tak satu otoritas pun di bawah Paus dapat menyerahkan kuasa untuk memberi indulgensi kepada orang lain, kecuali hal itu secara jelas dianugerahkan oleh Takhta Apostolik.

Kan. 996 §1Agar seseorang mampu memperoleh indulgensi haruslah ia sudah dibaptis, tidak terkena ekskomunikasi, dalam keadaan rahmat sekurang-kurangnya pada akhir perbuatan-perbuatan yang diperintahkan.

Kan. 996 §2Namun agar orang yang mampu itu memperolehnya, haruslah ia sekurang-kurangnya mempunyai intensi untuk memperolehnya dan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diwajibkan, pada waktu yang ditentukan dan dengan cara yang semestinya, menurut petunjuk pemberian itu.

Kan. 997Mengenai pemberian dan penggunaan indulgensi ini haruslah disamping itu dipatuhi ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam peraturan-peraturan Gereja yang khusus.

<<   >>